NGANJUK, SRTV.CO.ID – BPJS Kesehatan Kabupaten Nganjuk kembali mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS menekankan bahwa validitas data dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar perlindungan kesehatan dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan.
"Sekarang ini pemerintah lebih selektif. Misalnya, jika seseorang terindikasi memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dari penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, atau aktivitas transaksi perbankan. Maka status bantuannya bisa dinonaktifkan," jelas Prasetya Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Nganjuk yang akrab disapa Pras.
Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan iuran (PBI) benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan. Verifikasi kini dilakukan sangat ketat mencakup data kependudukan, kondisi ekonomi, hingga rekam jejak transaksi keuangan.
Bahkan, fenomena peminjaman KTP untuk kepentingan pihak lain pun bisa berdampak pada ketidaksesuaian data dan berujung pada penonaktifan status.
"Kalau memang memenuhi syarat dan kondisi darurat, pengaktifan bisa dilakukan cepat, bahkan dalam hitungan jam," ungkapnya.
Untuk memudahkan masyarakat, BPJS juga terus berinovasi melalui layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp Pandawa. Masyarakat bisa mengecek status secara mandiri tanpa harus datang ke kantor.
Bagi yang statusnya nonaktif, mekanisme sanggah tetap dibuka dengan melibatkan pemerintah desa, Dinas Kesehatan, dan Kemensos untuk verifikasi ulang, terutama bagi kasus darurat atau penyakit kronis.
"Harapan kami masyarakat proaktif mengecek status kepesertaannya, minimal sebulan sekali, agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan," pesannya.
Saat ini capaian Universal Health Coverage (UHC) di Nganjuk sudah mencapai sekitar 91 persen, namun tingkat keaktifan baru berada di angka 81 persen.
Oleh karena itu, kepedulian warga untuk rutin memantau status kepesertaan sangat diperlukan demi memastikan hak layanan kesehatan tetap terjamin sesuai prosedur dan indikasi medis yang berlaku.
Editor : SRTVRedaksi