DPRD Nganjuk Turun Tangan, Gugatan Pailit Jadi Opsi Terakhir Penanganan Kasus PT Jaker

Terima Perwakilan : DPRD Nganjuk menerima perwakilan PT Jaya Kertas yang melakukan aksi demo (Zaki Mawardi)
Terima Perwakilan : DPRD Nganjuk menerima perwakilan PT Jaya Kertas yang melakukan aksi demo (Zaki Mawardi)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Menanggapi aksi unjuk rasa ratusan karyawan PT Jaya Kertas (Jaker) yang menuntut hak-hak mereka, Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk segera mengambil langkah konkret. Wakil Ketua DPRD, Ulum Basthomi, memastikan seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas demi mencari solusi terbaik bagi para pekerja.

 “Ya, jadi kita sudah mendengarkan semua aspirasi, ada 11 tuntutan yang sudah disampaikan. Dan nanti akan kita rumuskan langkah-langkah strategis,” ujar Ulum Basthomi, Rabu (8/4/2026)

 Lebih lanjut, Ulum menjelaskan tahapan yang akan segera dilakukan oleh legislatif. Pihaknya berencana menggelar rapat kerja atau rapat komisi yang akan mempertemukan seluruh unsur terkait, mulai dari perwakilan pekerja, instansi terkait, hingga manajemen perusahaan untuk membahas titik terjadinya permasalahan ini.

 “Yang pertama, kita sudah jadwalkan nanti rapat komisi, rapat kerja dengan dinas tenaga kerja maupun manajemen. Dan nanti kita akan undang perwakilan. Kita akan menentukan langkah satu, langkah dua, langkah tiga, dan langkah terakhir untuk menentukan kira-kira penyelesaian yang terbaik untuk mereka semua,” terangnya.

 Namun, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil atau pihak manajemen dinilai tidak kooperatif, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang tegas. Salah satu opsi yang disiapkan adalah membawa kasus ini ke meja hijau melalui Pengadilan Niaga.

 “Oh ya, nanti tentu akan ada langkah strategis yang terakhir akan kita lakukan. Termasuk kalau perlu kita gugat di Pengadilan Niaga,” tegas politikus PKB tersebut.

 Ia menambahkan, upaya hukum tersebut dianggap perlu karena hanya melalui jalur hukumlah pihak berwenang dapat memanggil secara paksa pemilik perusahaan atau manajemen jika mereka terus menghindar. Meski demikian, langkah ekstrem ini hanya akan diambil jika semua cara diplomasi telah ditempuh namun gagal.

 “Karena yang bisa memanggil paksa adalah Pengadilan Niaga. Tapi itu sebagai langkah terakhir,” pungkas Ulum Basthomi.

 Reporter : Zaki Mawardi

Editor : SRTVRedaksi