Geger Kredit Fiktif di BRI Keboan, Mantri Dijebloskan ke Bui, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Digelandang : Tersangka memakai rompi tahanan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Jombang setelah dilakukan pemeriksaan (Faiz Hasan)
Digelandang : Tersangka memakai rompi tahanan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Jombang setelah dilakukan pemeriksaan (Faiz Hasan)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menetapkan seorang pejabat kredit lini atau mantri Bank BRI Unit Keboan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif. Tersangka berinisial MIC langsung diamankan dan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jombang pada Selasa (7/4/2026) malam.

"Pada 7 April 2026, berdasarkan fakta selama proses penyelidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro di BRI Unit Keboan tahun 2021-2024," ujar Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati.

Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Insan Nur Chakim (35) ini memiliki tugas utama memproses dan menganalisis pengajuan kredit dari nasabah. Namun, dalam kasus ini ia diduga sengaja meloloskan pengajuan dari 11 debitur meski mengetahui dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat kelayakan. 

"Tersangka mengetahui dokumen para debitur tidak memenuhi syarat, namun tetap membuat analisa seolah-olah layak menerima kredit sehingga kredit tersebut dicairkan," katanya. 

Modus kejahatan yang dilakukan cukup beragam. Selain memalsukan analisa kelayakan, tersangka juga diduga menaikkan plafon kredit tanpa sepengetahuan debitur. Selisih dana dari kenaikan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk menerima fee dan memberikan dana talangan agar kredit lama bisa tertutup dengan kredit baru yang lebih besar. 

"Selisih dari kenaikan plafon tersebut diduga digunakan oleh tersangka," tambah Dyah. 

Akibat perbuatan tersangka, seluruh kredit yang dicairkan kini macet dan masuk dalam kolektibilitas 5. Hingga saat ini, potensi kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar, setelah sebelumnya satu nasabah melunasi kewajibannya senilai Rp 200 juta. 

"Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP dan kami masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," pungkasnya. 

Penyidik saat ini masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dari BPKP serta mendalami keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Reporter : Faiz Hasan 

Editor : SRTVRedaksi