Pemeriksaan Kesehatan Maraton Tersangka Korupsi Bendungan Margopatut, Dua Ditahan, Satu Masih Diobservasi RSUD

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya dan Kasi Pidsus bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan terkait pemeriksaan kesehatan tiga tersangka di RSUD Nganjuk (SRTV)
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya dan Kasi Pidsus bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan terkait pemeriksaan kesehatan tiga tersangka di RSUD Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami kasus dugaan korupsi pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margo Patut, Sawahan Tahun Anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk. 

Sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum penentuan langkah penahanan, tim penyidik memboyong tiga orang tersangka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk hingga larut malam.

"Pemeriksaan secara general pada kondisi kesehatan masing-masing tersangka ya. Kenapa kok lama? Ya karena memang prosesnya cukup detail," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. Sabtu (11/9/2026)

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing tersangka seperti apa. "Intinya agar tidak sampai tidak salah, ketika kami hendak mengambil tindakan hukum," jelas Koko Roby Yahya.

Proses pemeriksaan medis intensif tersebut memakan waktu sekitar lima jam. Petugas membawa para tersangka ke rumah sakit sejak petang guna memastikan kesiapan fisik mereka dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Kita ke rumah sakit itu jam 6 sore tadi kayaknya, Sampai jam 11 malam," ungkap Koko Roby Yahya saat mengonfirmasi durasi waktu pemeriksaan medis para tersangka.

Mengenai kondisi medis dari ketiga tersangka, pihak kejaksaan menyebutkan terdapat riwayat penyakit khusus pada tersangka yang rencananya akan menjalani penahanan. 

Namun, secara medis, rekomendasi awal menyatakan dua di antaranya dalam kondisi cukup sehat untuk menjalani proses hukum.

"Kalau penyakit berat itu mungkin bisa dijawab oleh ahli ya, cuma yang disampaikan ke kita itu ada yang dua orang ini yang kita akan melakukan penahanan ini ada memang riwayat penyakit jantung. Untuk sementara ini rekomendasi yang dikeluarkan pada kedua tersangka sehat," kata Kasi Intel Kejari Nganjuk menjelaskan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum dapat ditahan karena masih memerlukan pemantauan medis lebih lanjut dari tim dokter RSUD Nganjuk.

"Satu tersangka masih dalam proses observasi. Sementara dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk sambil menunggu hasil selanjutnya," tutur Koko Roby Yahya menutup keterangannya.

Editor : SRTVRedaksi