JOMBANG, SRTV.CO.ID — Seorang oknum guru berinisial S di Kabupaten Jombang diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri yang berinisial Bunga (nama samaran) sebanyak tidak kurang dari 13 kali.
Aksi tidak terpuji tersebut diduga berlangsung sejak korban berusia 16 tahun (kelas 1 SMA) pada September 2023 hingga Agustus 2026. Kasus pencabulan ini kini tengah ditangani secara resmi oleh Polres Jombang.
"Klien kami mengalami tindakan tidak senonoh berulang kali bukan di tempat umum, melainkan dilakukan di ruang yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan melindungi anak di sekolah. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai pelaku benar-benar mendapatkan keadilan," tegas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., S.S., GDipLIFSc., Founder Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners sekaligus Penasihat Hukum korban.
Peristiwa ini bermula saat pelaku S memanfaatkan statusnya sebagai sosok kepercayaan keluarga untuk merayu dan memaksa korban. Meski korban berulang kali menolak, pelaku terus memaksanya.
Tak hanya itu, korban juga sempat dipaksa menandatangani dokumen pernyataan tidak menuntut, serta diancam bahwa aksi bejat tersebut akan diulangi di hadapan orang tuanya jika korban berani melapor atau menolak.
"Kami juga berharap kasus ini mendapat perhatian dan pengawasan publik yang lebih luas. Perhatian publik penting agar proses hukum berjalan transparan, dan agar kasus-kasus serupa yang mungkin selama ini tersembunyi di lingkungan pendidikan berani terungkap," lanjut Dr. Wahju Prijo Djatmiko.
Guna memperjuangkan hak-haknya, korban didampingi kedua orang tuanya telah mendatangi Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners di Jalan Ahmad Yani No. 333, Nganjuk, untuk meminta bantuan pendampingan hukum.
Laporan resmi pun telah dilayangkan ke kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) STPL/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum harus berjalan secara transparan, cepat, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kami mendesak pihak sekolah serta dinas terkait untuk bersikap kooperatif dalam pengungkapan fakta ini," ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko mengenai langkah hukum yang diambil timnya.
Akibat perbuatan berulang pelaku, korban menanggung beban psikologis yang sangat berat dan trauma mendalam yang mengancam masa depannya. Korban berharap proses hukum ini dapat memberi keadilan yang seadil-adilnya, sekaligus menjadi pelajaran berharga agar lingkungan sekolah kembali menjadi tempat yang aman dan terlindungi bagi setiap anak.
"Harapan kami, kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada serta bersatu menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan," tutup Dr. Wahju Prijo Djatmiko.
Editor : SRTVRedaksi