Aksi Bos Camilan Nganjuk Berakhir di Bui, Tipu Warga Malang Rp 1,2 Miliar Pakai Giro Kosong

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan bilyet giro kosong senilai Rp 1,2 miliar berinisial HP saat diamankan di Opsnal Polres Nganjuk (Ist/SRTV)
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan bilyet giro kosong senilai Rp 1,2 miliar berinisial HP saat diamankan di Opsnal Polres Nganjuk (Ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO ID - Satreskrim Polres Nganjuk membongkar kasus penipuan dan penggelapan berskala besar yang merugikan korban hingga Rp 1,2 miliar. Pria yang merupakan Bos Camilan (makanan ringan) berinisial HP (48), warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ditangkap usai memborong produk makanan dan minuman (F&B) menggunakan bilyet giro kosong.

Korban kejahatan ini adalah K M P (29), warga Kelurahan Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemesanan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar. Namun pembayaran menggunakan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Patria Pratama, Kamis (3/9/2026).

Aksi kejahatan ini berlangsung bertahap sejak 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024. Modus tersangka adalah memesan pasokan barang seperti susu, minuman berenergi, Teh Gelas, dan camilan bernilai total Rp 1,213 miliar.

"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka sempat menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang diakuinya bernilai Rp 691 juta," ujar AKP M. Patria Pratama.

Kebohongan HP terbongkar saat korban mencoba mencairkan 9 lembar bilyet giro di bank, namun ditolak karena saldo tidak mencukupi. Penilaian ulang terhadap sertifikat tanah jaminan juga menunjukkan nilainya hanya berkisar Rp 50 juta.

"Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan.

Tersangka HP sempat melarikan diri dan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan polisi. Pelariannya terhenti setelah tim Satreskrim Polres Nganjuk menangkapnya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/8/2026) malam.

"Kami imbau para pelaku usaha agar selalu memverifikasi keabsahan pembayaran serta legalitas jaminan sebelum menyerahkan barang pesanan dalam jumlah besar," ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

Tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyita barang bukti berupa proforma invoice, bilyet giro kosong, surat penolakan bank, dan dokumen penilaian aset.

Editor : SRTVRedaksi