KPRI Sejahtera Jombang Geger, Ketua Hartono Buka Suara Soal Pengelolaan Tanah dan Dana Tabungan.

Ketua KPRI Sejahtera, Hartono bersama pengurus dan perangkat Desa terdampak permasalahan koperasi ketika buka suara mengenai soal pengelolaan tanah dan dana tabungan KPRI Sejahtera Jombang, Selasa (4/8/2028).
Ketua KPRI Sejahtera, Hartono bersama pengurus dan perangkat Desa terdampak permasalahan koperasi ketika buka suara mengenai soal pengelolaan tanah dan dana tabungan KPRI Sejahtera Jombang, Selasa (4/8/2028).

JOMBANG - SRTV.CO.ID - Dinamika pengelolaan keuangan dan aset Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sejahtera Jombang belakangan menjadi sorotan publik. Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang mencuat.

Hartono menegaskan bahwa seluruh struktur kepengurusan bekerja berdasarkan prinsip kolektif-kolegial. Menurutnya, permasalahan utama timbul akibat tindakan sepihak dari oknum pelaksana teknis yang bergerak di luar pengetahuan pengurus.

"Sebagai Ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Setiap langkah organisasi wajib diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer," tegas Hartono kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha milik anggota yang dikelola secara kolektif. Keputusan tertinggi berada di tangan Rapat Anggota Tahunan, yang kemudian dilimpahkan kepada pengurus untuk dijalankan oleh pelaksana operasional, yakni manajer dan karyawan.

Permasalahan tata kelola ini berawal dari program unit usaha kaveling tanah. Pada periode awal, pengurus menyetujui pembelian lahan resmi yang terbukti sukses di dua lokasi, yakni Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura. 

Namun dalam perkembangannya, manajer operasional bernama Suyud diduga melakukan pembelian sejumlah bidang tanah secara mandiri tanpa koordinasi maupun persetujuan rapat pengurus dan anggota.

"Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa pengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui keberadaan transaksi tersebut pada kisaran tahun 2017," sambung Hartono.

Aset-aset tersebut tersebar di berbagai lokasi seperti Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan, hingga Jabon. Selain pembelian tanah tanpa izin, manajer operasional juga diketahui membuat sistem pembukuan terpisah secara mandiri untuk menampung dana dari para penabung.

Di sisi lain, setelah indikasi penyimpangan tersebut terkuak pada 2017, Hartono beserta pengurus secara konsisten menginstruksikan agar seluruh aset tanah yang terlanjur dibeli segera dijual guna mengembalikan dana penabung. Pengurus juga telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Jombang dan Sekretaris Daerah untuk merumuskan langkah penyelesaian.

Belum selesai di situ, pada 14 Juli lalu, pengurus mengundang sekitar 300 penabung dalam forum dialog terbuka. Hasil kesepakatan forum tersebut meliputi penghentian beban jasa simpanan per 1 Agustus untuk mencegah pembengkakan keuangan, pengembalian dana penabung dilakukan secara proporsional setelah aset tanah berhasil dijual atau dikonversi, serta evaluasi perkembangan penjualan aset dilakukan setiap enam bulan sekali.

Pasca-pemeriksaan oleh Dinas Koperasi dan Inspektorat, KPRI Sejahtera direkomendasikan untuk menempuh langkah korektif dalam jangka waktu tiga bulan, yakni menggandeng Kantor Akuntan Publik independen untuk memeriksa seluruh transaksi dan laporan keuangan secara rinci, serta menggelar Rapat Anggota Luar Biasa yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan unit kerja.

Mengenai narasi yang berkembang di luar, Hartono meluruskan bahwa substansi permasalahan ini murni hubungan perdata internal koperasi dan bukan ranah penyalahgunaan APBD maupun APBN. Pengurus juga mengklarifikasi bahwa pihak atau LSM yang mencoba membawa isu ini ke ranah hukum tidak memiliki legal standing karena bukan merupakan anggota terdaftar KPRI Sejahtera.

"Kami tidak melakukan pembantahan secara liar di media karena kami berkomitmen mengikuti seluruh tahapan resmi dari Dinas Koperasi dan petunjuk arahan jajaran pemerintah daerah. Fokus utama pengurus saat ini adalah mengawal proses audit KAP, menjual aset, dan memastikan seluruh hak penabung kembali secara adil," pungkas Hartono.

 

Editor : Inna Dewi Fatimah