PN Nganjuk Dikepung Ribuan Massa PSHT, 18 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan Sukorejo Divonis Berbeda

Ribuan massa dari perguruan silat PSHT memadati dan mengepung area depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk saat mengawal sidang vonis kasus pengeroyokan Sukorejo (SRTV)
Ribuan massa dari perguruan silat PSHT memadati dan mengepung area depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk saat mengawal sidang vonis kasus pengeroyokan Sukorejo (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID– Kantor Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk mendadak mencekam usai dikepung ribuan anggota Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) pada Selasa (4/8/2026).

Aksi massa ini digelar bersamaan dengan sidang vonis secara daring terhadap 18 terdakwa anak di bawah umur dalam kasus pengeroyokan maut di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk.

Aksi tersebut digelar sejak pukul 09.00 WIB. Dan mereka baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari polisi dan TNI

Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Rabu (24/6/2026) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial MK asal Macanan, Loceret, meninggal dunia.

Belakangan terungkap bahwa korban meninggal merupakan anggota PSHT, sementara total tersangka dalam pengeroyokan ini mencapai 29 orang 18 di antaranya masih berstatus anak-anak dan 11 sisanya dewasa.

Dalam sidang kali ini, 18 terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim yang dipimpin Rachmat S.H.I. Lahasan. Dibacakan olehnya, vonis terendah yaitu 9 bulan. Sedangkan tertinggi 2 tahun 10 bulan

Meski persidangan digelar secara online, massa yang hadir sejak pagi tidak menyurutkan niatnya untuk mengawal jalannya hukum.

Selain menggelar doa bersama, massa aksi juga berorasi mendesak majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya atas hilangnya nyawa rekan seperguruan mereka.

Untuk diketahui, yang divonis dalam sidang kali ini adalah 18 terdakwa anak di bawah umur. Sementara 11 tersangka lainnya yang berstatus dewasa, hingga saat ini masih belum menjalani persidangan

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim untuk 18 terdakwa anak tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan menerima hasil persidangan

Editor : SRTVRedaksi