BLITAR, SRTV.CO.ID – Ratusan pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang hendak melintas di atas jembatan Bendungan Lahor, Karangkates, Malang, terpaksa harus gigit jari dan memutar arah.
Terhitung mulai Sabtu, 1 Agustus 2026, mobil resmi dilarang masuk ke area jembatan demi keamanan fisik struktur jalan serta keselamatan fasilitas obyek vital negara tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan personel aparat gabungan dari Polres Blitar, TNI, dan instansi terkait disiagakan di ujung pintu masuk perbatasan Kabupaten Blitar dan Malang sejak Sabtu pagi.
“Per 1 Agustus memang untuk kendaraan 4 atau mobil dilarang masuk ke Bendungan Lahor. Hanya motor saja. Mobil diizinkan masuk dalam kondisi darurat saja,” kata Kasat Lantas Polres Blitar AKP Galih Yasir Mubaroq. Minggu (2/8/2026)
Guna memisahkan arus lalu lintas sejak awal, petugas juga mendirikan titik penyekatan dan penutupan di depan Mapolsek Selorejo, Kabupaten Blitar, yang menjadi akses awal dua jalur menuju Bendungan Lahor.
Akibat penutupan ini, seluruh mobil dialihkan menuju jalur utama jalan nasional Blitar-Malang yang biasa dilalui bus serta truk ekspedisi.
Penutupan jalan khusus roda empat ini merupakan Keputusan Perum Jasa Tirta (PJT) 1 Malang mengingat area tersebut sejatinya adalah obyek vital nasional, bukan jalan umum biasa.
“Lewat jalur utama kalau untuk mobil. Jalur jalan nasional,” jelas Kasat Lantas Polres Blitar menanggapi kepadatan arus lalu lintas yang mulai meningkat di jalur nasional.
Langkah tegas PJT 1 Malang ini juga dipicu pertimbangan kekuatan infrastruktur yang berpotensi menurun jika terus digilas beban berat kendaraan, sekaligus imbas dari aksi demonstrasi massa beberapa waktu lalu.
Saat itu, puluhan massa sempat menolak penarikan tarif masuk dan mengklaim jalur tersebut sebagai jalan umum bebas pungutan.
Editor : SRTVRedaksi