KEDIRI, SRTV.CO.ID — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha berbasis platform monetisasi media sosial bernama Snapboost.
Aplikasi berkedok skema Click to Earn (C2E) ini diduga kuat melakukan penipuan dengan modus meminta masyarakat mendepositkan sejumlah uang terlebih dahulu untuk mengerjakan tugas-tugas ringan seperti memberi tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.
"Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu," tulis Satgas PASTI dalam keterangannya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Snapboost beroperasi secara ilegal tanpa badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.
Aplikasi serta situs web yang digunakannya pun tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus operandi pelaku juga tergolong licik, yakni kerap berganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda, tetapi tetap mempertahankan fitur dan tampilan operasional yang identik.
"Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait," lanjut keterangan tersebut.
Guna menangani dampak kerugian warga, Satgas PASTI turut berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum (APH) untuk proses penindakan pidana.
Warga yang telah menjadi korban pun diimbau segera membuat laporan resmi ke kepolisian setempat agar proses penanganan hukum dapat berjalan lebih cepat.
"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal," tegas pihak Satgas PASTI.
Dampak penipuan ini dirasakan nyata oleh masyarakat sekitar Kediri. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Ismirani Saputri, menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari jerat investasi bodong.
"Pada periode April 2026, OJK Kediri menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai Rp2,6 miliar," ungkap Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri.
Sebagai langkah responsif, OJK Kediri telah memanggil para korban untuk menggali informasi lebih mendalam guna diteruskan ke Satgas PASTI pusat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemukan indikasi investasi atau pinjol ilegal melalui platform sipasti.ojk.go.id Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email `[email protected]`
Korban transaksi keuangan juga dapat melapor via Indonesia Anti-Scam Centre (iasc.ojk.go.id) demi mempercepat pemblokiran rekening para pelaku.
Editor : SRTVRedaksi