NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MN (27), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi di kediamannya pada Selasa (14/7/2026).
Ia diduga kuat merupakan pemasok obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 7.000 butir pil LL," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (17/7/2026).
Penangkapan MN bermula dari nyanyian seorang pembeli yang telah lebih dulu diamankan oleh petugas.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan dan peran MN sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Nganjuk," jelas Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi.
Guna mengelabui petugas, MN menyembunyikan sebanyak 7.000 butir pil LL tersebut di dalam tas kain berwarna hijau-kuning, lalu menyusupkannya ke dalam sebuah sound system yang diletakkan di area dapur. Namun, trik tersebut gagal total setelah polisi jeli menggeledah seisi rumahnya.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat sehingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah AKP Hafid Dian Maulidi.
Kini, MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga telah mengantongi satu nama berinisial L yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat sebagai bandar besar di atas MN.
Editor : SRTVRedaksi