Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Paksa Perlintasan Sebidang di Kediri

Petugas gabungan dari KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang JPL 302 KM 210+7/8 di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng Papar, Kediri (Istimewa/SRTV)
Petugas gabungan dari KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang JPL 302 KM 210+7/8 di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng Papar, Kediri (Istimewa/SRTV)

KEDIRI, SRTV.CO.ID – Komitmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan kembali dibuktikan.

Kali ini, sebuah perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan resmi ditutup total demi meminimalkan risiko fatalitas di jalan raya.

Langkah tegas ini dieksekusi pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri – Kertosono.

Lokasi penutupan tepat berada di Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.

Sebelum proses penutupan fisik dimulai, seluruh personel gabungan terlebih dahulu menggelar apel kesiapan, briefing, dan doa bersama. Begitu persiapan matang, petugas langsung memasang patok rel dan bantalan besi kokoh di tengah perlintasan agar akses jalan tersebut tidak bisa lagi dilewati oleh kendaraan jenis apa pun.

Sinergi kuat terlihat jelas dalam aksi penyelamatan ini. KAI menerjunkan tim internal mulai dari Unit Pengamanan, Polsuska, hingga Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono.

Kolaborasi ini juga didukung penuh oleh pihak eksternal, termasuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, jajaran Polsek Papar, serta instansi pemerintahan setempat. Seluruh proses penutupan pun berjalan dengan sangat aman, tertib, dan kondusif.

"Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan," jelas Tohari.

Langkah mitigasi ini terbukti berjalan sangat agresif. Hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun tercatat telah menutup 13 titik perlintasan sebidang. Angka ini sukses melampaui target program penutupan tahun 2026 yang awalnya hanya dipatok sebanyak 8 titik.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan KAI berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, kepolisian, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Masyarakat pun diimbau keras untuk tidak mencoba-coba membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup, apalagi membuat perlintasan liar baru. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat memicu kecelakaan maut dan membahayakan ratusan nyawa penumpang kereta api.

Merujuk pada regulasi yang ada, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta dan jalan raya pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang (seperti underpass atau flyover).

Jika masih berupa perlintasan sebidang, maka pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api tanpa tawar-menawar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa," tutup Tohari.

Editor : SRTVRedaksi