JOMBANG, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyoroti mekanisme pembagian dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemkab menegaskan, seluruh proses penganggaran hingga penetapan penerima insentif telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026) siang, Pemkab Jombang menyebut berbagai tudingan yang menyatakan pembagian insentif dilakukan secara tidak tepat tidak memiliki dasar hukum.
Menurut pemerintah daerah, pemberian insentif merupakan kebijakan yang telah diatur secara nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparatur dalam meningkatkan penerimaan daerah.
"Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukan merupakan kebijakan yang dibuat secara internal, melainkan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan berbasis kinerja guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," demikian bunyi keterangan resmi Pemkab Jombang.
Pemkab menjelaskan, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 69 Tahun 2010 disebutkan bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.
Dengan demikian, menurut Pemkab Jombang, dana insentif tersebut merupakan bagian dari skema penghargaan yang telah diatur negara dan bukan berasal dari mekanisme penganggaran yang menyimpang.
Penerima Insentif Tidak Hanya Pegawai Bapenda
Pemkab Jombang juga menanggapi anggapan bahwa penerima insentif seharusnya hanya berasal dari lingkungan Bapenda. Menurut pemerintah daerah, pandangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, penerima insentif tidak hanya meliputi pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan pajak, tetapi juga kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa atau kelurahan, lurah, camat, tenaga lain yang membantu proses pemungutan, hingga pihak lain yang mendukung pelaksanaan pemungutan sesuai ketentuan.
Karena itu, Pemkab menegaskan bahwa pemberian insentif kepada pihak-pihak tersebut merupakan implementasi dari regulasi yang berlaku, bukan bentuk penyimpangan.
Besaran Insentif Disebut Mengacu Ketentuan
Pemkab Jombang juga memastikan besaran insentif yang diberikan berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah. Mengacu Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, besaran insentif bagi pemerintah kabupaten/kota paling tinggi sebesar 5 persen dari rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Menurut Pemkab, seluruh besaran insentif, termasuk bagi pejabat struktural di lingkungan Bapenda, ditetapkan melalui keputusan kepala daerah serta dianggarkan dalam APBD sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, terkait adanya pejabat yang memilih menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pemkab menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengaturan administrasi kepegawaian untuk menghindari pemberian penghasilan ganda pada komponen yang tidak diperbolehkan.
Komitmen pada Tata Kelola yang Akuntabel
Pemkab Jombang menegaskan pengelolaan insentif pajak daerah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melaksanakan pengelolaan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kebijakan yang diambil berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan good governance guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan publik yang semakin optimal," demikian pernyataan Pemkab Jombang.
Editor : SRTVRedaksi