BLITAR, SRTV.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Blitar dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian hingga 75 persen. Mulai 1 Juli 2026, kuota yang sebelumnya dibatasi hanya 120 pemohon, kini melonjak signifikan menjadi 210 permohonan per hari.
"Mulai 1 Juli 2026, kuota permohonan paspor di Kantor Imigrasi Blitar meningkat menjadi 210 permohonan per hari dari sebelumnya 120 permohonan. Penambahan ini merupakan instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterapkan di seluruh kantor imigrasi dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing satuan kerja," ujar Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Nursatyo Adi Wicakso, Rabu (15/7/2026).
Peningkatan kuota ini merupakan langkah strategis untuk merespons tingginya antusiasme masyarakat. Mengingat rata-rata pemohon harian di Blitar saat ini sudah menyentuh angka 150 orang, penambahan kapasitas ini diharapkan bisa memangkas waktu tunggu dan mengurai antrean yang kerap terjadi.
Menariknya, meski kuota bertambah drastis, jam operasional kantor tetap berjalan normal seperti biasa, yaitu setiap hari kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
"Melalui komitmen 'Imigrasi untuk Rakyat', kami ingin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.Karena itu, kami terus menghadirkan layanan jemput bola di berbagai lokasi agar akses terhadap layanan imigrasi semakin mudah dan menjangkau lebih banyak masyarakat," tambah Nursatyo menjelaskan program inovasi di luar kantor seperti pelayanan kolektif dan kehadiran mereka di area Car Free Day.
Dengan perpaduan antara penambahan kuota harian di kantor serta keaktifan layanan jemput bola di lapangan, Kantor Imigrasi Blitar berharap masyarakat bisa merasakan pelayanan yang jauh lebih cepat, transparan, dan tentunya ramah pengguna.
Editor : SRTVRedaksi