Jemaah Haji Jember Puas Fast Track, Tiba di Arab Saudi Tanpa Antre Lama

Reporter : Abdus Syakur
Jamaah haji asal Jember tiba di Makkah

JEMBER, SRTV.CO.ID - Jemaah haji asal Jember mengaku terbantu layanan Makkah Route pada musim haji 2026. Program fast track itu membuat proses keberangkatan hingga kedatangan terasa lebih praktis dan cepat.

Mohamad Fariq, jemaah Kloter 93 Embarkasi Surabaya, menilai pemeriksaan imigrasi di Indonesia memudahkan perjalanan. Setibanya di Arab Saudi, jemaah tidak lagi mengantre panjang pemeriksaan paspor.

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Dua Saudara Hilang di Payangan Belum Membuahkan Hasil

“Layanan Makkah Route sangat efisien menghemat waktu. Kami juga bisa langsung menuju Makkah tanpa menunggu lama di bandara,” ujar Fariq di Bandara King Muhammad Bin Abdul Aziz Jeddah, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Fariq, pelayanan petugas haji juga membuat jemaah merasa nyaman sejak tiba di Arab Saudi. Kondisi itu membantu mengurangi kelelahan setelah menempuh perjalanan panjang dari Indonesia.

“Perjalanan memang melelahkan, tetapi saat disambut petugas haji kami langsung merasa senang,” katanya.

Baca juga: Persid Jember Pesta Gol di Laga Perdana, Golden FC Merauke Tumbang 4-0

Program Makkah Route sendiri merupakan layanan pemeriksaan dokumen dan imigrasi Arab Saudi yang dilakukan di bandara keberangkatan Indonesia. Seluruh proses selesai sebelum pesawat mendarat di Jeddah atau Madinah.

“Begitu sampai, kami bisa langsung melanjutkan perjalanan tanpa antre berjam-jam. Ini sangat membantu,” ucap Fariq.

Baca juga: Gus Fawait Sebut WTP Bukan Tujuan Akhir, Pemkab Jember Diminta Terus Tingkatkan Kinerja

Pada musim haji 2026, layanan fast track diterapkan di empat embarkasi utama, yakni Jakarta, Solo, Surabaya, dan Makassar. Bandara Juanda Surabaya tercatat melayani lebih dari 44 ribu jemaah.

Pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi terus mengoptimalkan program tersebut. Makkah Route diprioritaskan membantu jemaah lansia, disabilitas, dan kelompok rentan agar perjalanan lebih nyaman serta efisien.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru