srtv.co.id Nganjuk- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua pria terduga pengedar narkoba yakni RI (28) dan EL (33) Rabu (25/5/2022)
RI dan EL ditangkap dari rumah masing-masing di Desa Tembarak Kecamatan kertosono, Nganjuk.
Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 4.498 butir koplo dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk mengatakan, kedua pelaku ini merupakan target dari operasi Pekat Semeru 2022.
Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah
“Kami menduga RI dan EL masih merupakan satu jaringan hal ini didasari dari keterangan sementara bahwa RI mendapat pasokan pil koplo dari EL,” ujarnya
Saat ini RI dan EL beserta barang buktinya diamankan Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas.
Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk
Reporter : Erlita
Editor : admin