NGANJUK, SRTV.CO.ID - Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus dugaan pencurian perhiasan emas milik seorang penumpang taksi online rute Surabaya menuju Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Polisi mengamankan driver taksi online berinisial MI (42) beserta barang bukti emas seberat puluhan gram dan kendaraan yang digunakan saat mengantar korban.
"Korban menggunakan jasa transportasi online dan kendaraan yang digunakan adalah Toyota Calya warna hitam. Berdasarkan aplikasi, pengemudinya adalah terduga pelaku MI," jelas Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan saat konferensi pers. Jumat (4/9/2026)
Peristiwa berawal saat korban bersama saudaranya berangkat dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Rejoso.
Setibanya di lokasi tujuan, korban turun dan meletakkan tas berisi perhiasan emas di tempat penyimpanan barang yang berada di teras rumah saudaranya.
"Setelah mengantarkan barang milik korban lainnya, terduga pelaku sempat mengambil kembali tas yang sebelumnya diletakkan korban. Tas tersebut dibawa ke dalam kendaraan, kemudian diberikan kembali kepada korban," lanjut Wakapolres.
Aksi pencurian baru disadari korban pada malam harinya saat hendak menitipkan perhiasan tersebut kepada saudaranya.
Mendapati sebagian perhiasan di dalam dompet hilang, korban langsung melapor ke Polsek Rejoso yang kemudian ditindaklanjuti bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk hingga pelaku tertangkap di Surabaya.
"Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penanganan perkara, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut," ujar Kompol Didid.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain mobil Toyota Calya bernopol L 1493 CAZ beserta dokumennya, kalung emas 35 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 41 gram dan 20 gram beserta suratnya.
Pelaku dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
"Penyidik masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tegas Wakapolres.
Atas kejadian ini, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat membawa barang berharga di perjalanan, terutama ketika mengandalkan penyedia jasa transportasi umum maupun online.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga yang dibawa, termasuk saat menggunakan jasa transportasi. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian," imbau Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan.
Editor : SRTVRedaksi