Tanjungbalai, srtv.co.id – Ade (26), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap aparat saat berada di Jalan Bunga Tanjung KM 3.5, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu,(17/03/2021) malam.
Baca juga: MW KAHMI Sumut Apresiasi Kinerja Kapolres Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, Ade ditangkap petugas Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, kata Putu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Ade.
Di antara yang diamankan yakni sebungkus plastik klip berisi 1,70 gram sabu-sabu, sebuah handphone merk Oppo, uang tunai Rp 100.000, dan selembar tisu berwarna putih.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres (Tanjungbalai),” jelas Putu kepada wartawan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 3 Pengedar Sabu-sabu
Kepada penyidik, Ade mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini yang bersangkutan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara, paling lama 20 tahun kurungan,” tuturnya.
Kontributor: Ilhamsyah
Baca juga: Insiden Maut di Tanjungbalai, Seorang Warga Tewas Ditusuk
Editor: Hasan
Editor : admin