Stop Vandalisme di Jalur KA Tulungagung, KAI Minta Warga Laporkan Ulah OTK yang Taruh Batu di Rel

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Perjalanan kereta api saat melintas di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Tulungagung.(Aziz/SRTV)

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api.

Himbauan ini disampaikan menyusul adanya gangguan perjalanan pada Minggu, 20 September 2026 pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Tulungagung, akibat batu yang sengaja diletakkan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Minggu (20/9/2026).

Insiden tersebut pertama kali diketahui berdasarkan laporan masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) yang melintas di jalur tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim pengamanan dari Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut langsung diterjunkan ke lokasi untuk membersihkan jalur rel.

Meski berhasil diamankan, kejadian ini sempat mengganggu perjalanan dua rangkaian kereta, yakni KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).

“Tindakan pemasangan benda asing atau batu di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas,” tegas Tohari menyikapi aksi vandalisme tersebut.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan yang merusak atau membahayakan prasarana perkeretaapian merupakan tindak pidana serius.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180 yang melarang setiap orang merusak atau mengakibatkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana kereta api.

“Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 dapat dipidana penjara mulai dari 3 tahun hingga paling lama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur pada Pasal 197 ayat 1 hingga ayat 4,” jelas Tohari mengenai sanksi hukum yang mengancam pelaku.

Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, KAI meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar jalur rel. Warga diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi bahaya atau gerak-gerik mencurigakan kepada petugas terdekat maupun layanan pelanggan resmi KAI.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru