JOMBANG, SRTV.CO.ID — Satreskrim Polres Jombang resmi menetapkan seorang warga berinisial M (58) sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 100 hektar di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Wonoasih tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan usai penetapan status hukumnya pada Senin, 14 September 2026.
"Betul mas, sudah ditetapkan tersangka. Sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Kasus ini berawal dari laporan pemilik sah berinisial PSS ke Polda Jatim pada 23 September 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang. Korban memegang dokumen kepemilikan yang sah secara hukum dan tercatat resmi di negara.
"Luas yang kita data saat ini sekitar lebih kurang 100 hektar. 100 hektar, 18 sertifikat, 4 petok D yang sudah kita kontribusi kewajiban yang sudah kita bayarkan melalui kontribusi ke negara itu adalah SPPT yang sudah sah secara hukum," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Syahrial Saragih.
Penguasaan lahan secara ilegal ini bermula pasca-reformasi 1999 ketika para pekerja kebun mencoba merebut hak atas tanah dan mengusir pemilik sah pada tahun 2000.
Lahan perkebunan cengkeh tersebut kemudian dialihfungsikan secara sepihak menjadi tanaman jagung, singkong, hingga perkebunan tebu seluas 80 hektar sejak 2012.
"Ini terjadi karena adanya ketakutan terhadap oknum, aksi yang dilakukan oleh inisial tersebut, ancaman-ancaman akan dibakar dan dilempari itu trauma terhadap kepemilikan tersebut. Ya, ada beberapa kalimat pada saat beliau menduduki dan menempati dan diusir itu oknum tersebut melantarkan omongan, 'Ini bukan tanah kamu, ini tanah rakyat Wonomerto,'" paparnya.
Selama 26 tahun dikuasai tanpa izin, korban mengalami kerugian materil yang sangat fantastis. Hasil panen lahan yang diperkirakan menghasilkan lebih dari Rp 40 miliar per tahun tersebut diakumulasikan mencapai Rp1,2 triliun.
"Jika dikalkulasikan secara akumulatif, kerugian tersebut menyentuh angka fantastis 26 tahun, 1,2 triliun," pungkas Saragih.
Upaya mediasi di tingkat desa sempat dilakukan bersama Kepala Desa Wonomerto dan polsek setempat, bahkan pihak pemilik menyiapkan kompensasi.
Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak penguasai lahan, proses hukum tegas akhirnya ditempuh.
"Yang saat ini kita mintai sebagaimana SP2HP yang kita sebagai pelapor dan saya juga sebagai penasihat hukum daripada kepemilikan mengarah dan mengerucutnya itu pasal yang sangat menguatkan adalah 502 yang bisa kita tentukan adalah ancaman 5 tahun," tegas Saragih.
Tersangka M dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pihak tim hukum menyebutkan ada empat terduga pelaku yang beraksi terorganisir bak mafia tanah, di mana salah satunya mengaku sebagai anggota ormas dan ada yang berasal dari Blitar.
"Untuk saat ini kami dalam pengembangan laporan pastinya adalah empat (terduga pelaku). Satu telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang," tutupnya
Editor : SRTVRedaksi