Usai Embat Honda ADV di Blitar, Pria Semarang Dibekuk di Wonosobo Hasil Curian Dibelikan HP

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pencurian motor Honda ADV di Polsek Kepanjenkidul, Kota Blitar. (Ist/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID - Pelarian MAP (26), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pria yang diduga mengembat sepeda motor milik warga Blitar ini tak berkutik saat diringkus tim Satreskrim Polsek Kepanjenkidul, Kota Blitar.

"Jadi, motor korban hilang saat ditinggal olahraga. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Kepanjenkidul," ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, Senin (14/9/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 7 September 2026 lalu di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Korbannya adalah Diva Anugerah (24), warga Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

"Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan pascamenerima laporan dari korban," terang Samsul.

Polisi yang turun ke lokasi segera mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Berkat rekaman tersebut, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi hingga jejaknya terdeteksi berada di Jawa Tengah.

"Petugas meluncur ke Wonosobo setelah ada saksi yang melihat keberadaan pelaku di lokasi tersebut," tambah Kasi Humas.

Bekerja sama dengan jajaran Polres Wonosobo, petugas akhirnya berhasil mengamankan MAP tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang menuju Polsek Kepanjenkidul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya," tutur Samsul.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku motor Honda ADV bernomor polisi N 3967 EEO hasil curiannya tersebut sudah telanjur dijual.

Uang hasil penjualan motor matik itu bahkan sudah ludes dipakai untuk memborong barang-barang elektronik.

"Uang hasil penjualan motor curian itu diakui habis digunakan untuk membeli ponsel dan barang elektronik lainnya," pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru