Hilang Fokus Saat Menyalip, Truk Boks Hantam Pelajar di Blitar Hingga Masuk Kolong

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Kondisi bagian depan truk boks yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. (Aziz/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Blitar. Sebuah truk boks melaju tak terkendali dan menghantam seorang pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Peristiwa nahas yang terjadi pada Jumat (14/8/2026) tersebut diduga kuat dipicu oleh kelalaian pengemudi truk. Menurut Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, kasus ini sudah dalam penanganan unit laka lantas.

"Sudah ditangani Satlantas Polres Blitar. Informasinya, pengemudi truk tak fokus hingga akhirnya menabrak motor," kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni.

Insiden bermula ketika truk boks berpelat nomor AG 9971 RS yang dikemudikan oleh RN (55), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung, melaju dari arah barat ke timur. Situasi semula berjalan aman, namun berubah mencekam saat kendaraan tersebut berupaya mendahului kendaraan di depannya tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.

"Pengemudi truk diduga tak fokus saat mendahului, sehingga tidak menyadari ada kendaraan lain dari arah berlawanan," ujar salah satu petugas di lapangan.

Di saat bersamaan, dari arah timur meluncur sepeda motor Honda Scoopy berpelat AG 3675 OBA yang dikendarai pelajar inisial RD (17), asal Desa Semen, Kecamatan Gandusari. Benturan keras pun tak terelakkan hingga sepeda motor korban terseret dan masuk ke kolong truk, sementara korban sempat terbentur bodi depan armada tersebut.

"Warga di sekitar lokasi langsung sigap membantu evakuasi korban untuk segera dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan intensif," tambah Aiptu Muheni.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa menjaga konsentrasi dan memastikan jarak aman saat hendak mendahului kendaraan lain.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru