Seminar, IJTI Jombang Bedah Batasan Produk Jurnalistik dan Hak Narasumber

Reporter : Taufiqur Rachman
Kegiatan seminar "Memahami Peran Media dan Produk Pers" yang digelar IJTI Korda Majapahit Pokja Jombang di Ballroom Green Red Hotel Jombang (Saha/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Memahami posisi, hak, dan kewajiban antara pers dan narasumber menjadi kunci utama agar komunikasi publik berjalan profesional. Berangkat dari kesadaran tersebut, IJTI Korda Majapahit Pokja Jombang menggelar seminar literasi media bertajuk "Memahami Peran Media dan Produk Pers" di Ballroom Green Red Hotel Jombang, Kamis (13/8/2026).

Ketua Pokja IJTI Majapahit Jombang, Amir Zakky, menegaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman menyeluruh agar narasumber mampu mengenali karya pers yang sahih.

"Kami ingin memberikan pemahaman, mana produk pers yang memang benar dan mana yang tidak profesional," ujar jurnalis Metro TV yang akrab disapa Mas Amir tersebut.

Acara ini dihadiri sekitar 100 peserta dari beragam latar belakang di Kabupaten Jombang, mulai dari perwakilan sekolah, madrasah, pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah, hingga aparat penegak hukum.

Komunikasi yang seimbang dinilai menjadi pondasi penting dalam menjaga kemitraan antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

Apresiasi positif juga datang dari Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar.

"Kami mengapresiasi kegiatan ini. Ini menjadi bagian dari koordinasi dan kolaborasi sesuai tugas serta peran media sebagaimana diatur dalam UU Pers," ungkap Syaiful saat memberikan sambutan.

Usai seminar

Memasuki sesi pematerian, Ketua IJTI Korda Majapahit, Moh Syafiudin, membedah secara mendalam tata cara pers menjalankan tugas jurnalistik sekaligus memberikan tips praktis bagi narasumber saat merespons permintaan informasi.

Syafiudin memaparkan bahwa narasumber tidak perlu merasa tertekan ketika berhadapan dengan wartawan di lapangan.

"Narasumber memiliki hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan jurnalis. Jadi, tidak perlu takut atau menghindar, tetapi pahami bagaimana cara berkomunikasi yang tepat," terang jurnalis KompasTV ini.

Dari sudut pandang aparat penegak hukum, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengulas pentingnya membedakan antara produk jurnalistik resmi dan tulisan karya pihak non-pers.

Ia mengingatkan peserta agar tetap tenang dan bertindak sesuai prosedur hukum jika berhadapan dengan sengketa pemberitaan.

Kegiatan seminar

"Jangan langsung gusar ketika didatangi wartawan. Pahami dulu apakah tulisan tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, karena ada konsekuensi dan mekanisme penyelesaian yang berbeda," papar AKP Magribi.

Sinergi instansi hukum dan pers juga dipertegas oleh Kasubsi II Intelijen Kejari Jombang, Miftahul Amin, yang menyoroti peran strategis media dalam penyampaian informasi publik.

Amin menegaskan pentingnya menjaga batasan kewenangan tanpa mengesampingkan keterbukaan informasi.

"Pers dan kejaksaan merupakan mitra kerja. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun dengan komunikasi yang baik dan tetap berada dalam koridor tugas masing-masing," imbau Amin.

Seminar diakhiri dengan sesi diskusi interaktif di mana para peserta antusias berkonsultasi mengenai pengalaman mereka berhadapan dengan awak media.

Melalui agenda ini, IJTI Korda Majapahit Pokja Jombang berharap literasi jurnalistik semakin merata sehingga hubungan antara pers dan narasumber di Kabupaten Jombang terus terjalin secara sehat, harmonis, dan profesional

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru