Vonis Kasus Pengeroyokan Maut Ngepung, Terdakwa Utama Dihukum 9 Tahun Penjara, Keluarga Korban Legowo

Reporter : Mahbub Jamal
Kuasa hukum korban, Asmijan, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima vonis tersebut (Jamal/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID — Sidang putusan perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, resmi digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Kamis (6/8/2026). 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa yang merupakan tersangka utama.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sepenuhnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Untuk sidang pada hari ini Kamis, 6 Agustus 2026 dengan agenda putusan perkara kekerasan bersama mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Untuk vonisnya itu 9 tahun penjara. Sama dengan tuntutan Jaksa, tidak ada pengurangan ataupun penambahan," ujar Koko saat ditemui usai persidangan.

Meski putusan telah dibacakan, pihak JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa belum mengambil langkah hukum lanjutan. Kedua belah pihak sepakat memilih opsi pikir-pikir untuk menentukan langkah kedepannya.

Menanggapi hal tersebut, Koko menjelaskan bahwa pihaknya tetap bersiap jika nantinya tim kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk melayangkan banding. 

"Tentu kita akan menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan karena bisa jadi nanti dari penasihat hukum terdakwa akan mengajukan banding, maka kami pun akan mengajukan kontra memori bandingnya," tegas Koko.

Di sisi lain, respons positif datang dari pihak korban berinisial N, warga Kecamatan Berbek. Pihak keluarga korban menilai putusan 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sudah cukup adil dan bijaksana mengingat perbuatan keji yang dilakukan terdakwa.

Kuasa hukum korban, Asmijan, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima vonis tersebut dengan lapang dada. 

"Keluarga korban kelihatannya juga legowo. Kalaupun tuntutan kemarin merasa kurang puas, tetapi ternyata majelis hakim juga sangat bijak. Dengan ancaman 12 tahun, tetap dipertahankan 9 tahun. Intinya keluarga legowo. Jadi, tidak akan mengajukan upaya-upaya hukum lainnya," tutur Asmijan.

Sebagai informasi, insiden pengeroyokan maut yang menewaskan korban N terjadi pada awal tahun 2026 lalu. Dalam mengusut kasus hukum ini, pihak kepolisian menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari tersangka dewasa dan anak-anak.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru