18 Anak Berhadapan Hukum Dijatuhi Vonis Beragam di PN Nganjuk

Reporter : Mahbub Jamal
18 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pengeroyokan Sukorejo yang digelar secara tertutup dan online di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk (Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk akhirnya membacakan putusan atas kasus pengeroyokan tragis di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.

Sebanyak 18 terdakwa yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjalani sidang agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada Selasa (4/8/2026).

Mengingat seluruh terdakwa masih di bawah umur, jalannya persidangan dilangsungkan secara ketat guna menjaga privasi dan hak anak.

"Sidang tersebut digelar secara tertutup dan online, mengingat 18 terdakwa merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rachmat S.H.I. Lahasan memberikan hukuman penjara yang bervariasi kepada para terdakwa anak, mulai dari 9 bulan hingga 2 tahun 10 bulan.

Putusan yang dijatuhkan hakim tercatat sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan awal yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusannya beragam, rata-rata turun 2 bulan dari tuntutan kami. Ada yang 1 bulan juga ada," ungkap Koko Roby Yahya.

Atas vonis yang telah dijatuhkan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan tidak langsung menerima dan memilih untuk mengambil opsi waktu berpikir demi mengkaji pertimbangan hakim secara komprehensif.

Keputusan akhir terkait tindakan hukum berikutnya masih menunggu hasil telaah internal dan arahan dari pihak pimpinan kejaksaan.

"Nanti hasil dari telaah jaksa penuntut umum terhadap putusan yang dibacakan tadi akan disampaikan secara berjenjang ke pimpinan, nanti pimpinan baru akan mengambil sikap terhadap tindakan hukum," pukas Koko.

Kasus pengeroyokan berdarah ini sebelumnya sempat menggemparkan warga Nganjuk pada Rabu (24/6/2026) lalu.

Aksi anarkis sekelompok pemuda tersebut mengakibatkan korban berinisial MK tewas tragis di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil meringkus total 29 tersangka yang terdiri dari 18 anak di bawah umur dan 11 orang dewasa.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru