Sidang Maut Sukorejo, 18 Anak Berhadapan Hukum Dituntut hingga 3 Tahun Penjara, Kejari Nganjuk Imbau Warga Tahan Diri

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Para terdakwa 18 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Nganjuk (Istimewa / SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Penanganan kasus kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu korban jiwa serta melukai tiga orang lainnya di depan SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, kini memasuki babak baru. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk membacakan tuntutan pidana terhadap 18 (delapan belas) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (29/7/2026).

"Tuntutan pidana yang kami ajukan bervariasi, mulai dari 10 (sepuluh) bulan hingga 3 (tiga) tahun pidana penjara. Tuntutan ini disusun secara objektif dan akuntabel berdasarkan pembuktian alat bukti yang sah sesuai Pasal 262 Ayat (4), (3), dan (2) KUHP serta tingkat keterlibatan masing-masing anak," terang JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh. Gazali Arief.

Usai persidangan, suasana di sekitar area Pengadilan Negeri Nganjuk sempat diwarnai peningkatan konsentrasi massa yang memadati jalan umum dan berpotensi memperlambat proses pemindahan tahanan. 

Berkat sinergitas pengamanan serta pendekatan persuasif yang cepat antara Kejari Nganjuk dan Polres Nganjuk, situasi berhasil diredam secara damai hingga seluruh 18 ABH berhasil dievakuasi menuju Rutan Kelas IIB Nganjuk.

"Kami memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Negara hadir untuk memberikan keadilan bagi korban." Jelasnya 

"Namun di sisi lain, karena para pelaku masih berstatus di bawah umur, institusi peradilan juga wajib tunduk dan mematuhi UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami mengapresiasi kesiapsiagaan jajaran Polres Nganjuk sehingga pemindahan tahanan berjalan aman dan lancar," imbuh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya.

Proses hukum atas tragedi berdarah yang terjadi pada 24 Juni 2026 lalu tersebut dipastikan masih terus berjalan. Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali bergulir pada Jumat (31/7/2026) besok dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari pihak Penasihat Hukum.

"Menjelang agenda sidang lanjutan, kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, tidak melakukan mobilisasi massa, serta bijak dalam menyerap mau pun menyebarkan informasi di media sosial agar suasana di Kabupaten Nganjuk tetap kondusif," imbau Koko Roby Yahya

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru