Berita  

Demo Armada Pengangkut Galian C di Loceret, Pengelola Tambang Sudah Bekerjasama Dengan Baik Dengan Sopir

Nganjuk, SRTV.CO.ID – General Manager PT. Aksa Energ Indonesia, R. Darmono Tjokrodarsono angkat bicara soal aksi demonstrasi yang dilakukan para armada pengangkut material galian C di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Nganjuk.’

Menurut Darmono mengatakan di balik aksi ini ada indikasi keterlibatan koordinator atau provokator yang menggerakkan para sopir truk untuk melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen merangkul armada lokal untuk bekerja sama dengan cara yang benar dan sesuai aturan.

“Kami ingin merangkul armada lokal dengan cara yang benar, tidak melanggar aturan, dan bersama-sama membangun Nganjuk,” ujar Darmono.

Namun, pihaknya menemukan adanya pola koordinasi tertentu dalam aksi demonstrasi ini, yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum yang berusaha memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Darmono mengatakan bahwa perusahaan tidak menolak menjual material tambang, tetapi sangat berhati-hati dalam bermitra dengan perusahaan atau individu yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang tengah gencar memberantas tambang ilegal dan bisnis turunannya.

“Terkait penolakan menjual material, itu bukan karena tidak ingin bekerja sama, tetapi lebih kepada kehati-hatian perusahaan. Kami sangat selektif dalam bermitra dengan perusahaan yang tidak memiliki izin pengangkutan dan penjualan hasil material tambang galian C,” tegasnya.

Menurutnya, setiap perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan hasil tambang wajib memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau IUP OPK. Izin ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk membeli, mengangkut, serta menjual komoditas tambang mineral atau batu bara.

Lebih lanjut, Darmono mengingatkan bahwa dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah diatur secara tegas bahwa setiap orang yang menghalangi atau mengganggu usaha pertambangan yang memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi hukum.

“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” sebutnya.

Dengan adanya aturan ini, PT. Aksa Energ Indonesia berharap semua pihak memahami pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan. Perusahaan tetap membuka peluang kerja sama bagi armada lokal, namun menegaskan bahwa seluruh mitra harus memiliki izin resmi untuk menghindari pelanggaran hukum.

Sementara itu, investigasi internal yang dilakukan PT. Aksa Energ Indonesia masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam dugaan adanya koordinator di balik aksi demo ini.

Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menggerakkan massa untuk menghambat aktivitas pertambangan resmi, perusahaan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum demi menjaga keberlangsungan operasional yang sesuai dengan regulasi.

“Kami ingin semua berjalan sesuai aturan, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain,” pungkasnya.

Reporter: Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *