srtv.co.id Nganjuk, Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kota dengan menggulung dua pelaku, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 01.30 WIB. Bahkan keduanya dihadiahi timah panas lantaran melawan dengan sabetan celurit saat hendak diamankan.
Keduanya adalah Ind (26) warga RT 09/RW 02 Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, dan Sam (31) warga Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. “Mereka pelaku curanmor Sepeda Honda Scoopy nopol AG 3887 VBA,
TKP halaman toko swalayan Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk,” ujar Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Rabu (28/10/2020).
Rony mengatakan, awalnya Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk pada Selasa (27/10/202O) sekitar pukul 22.45 WIB mendapatkan Informasi tentang kejadian curanmor di depan minimarket Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
“Mendapatkan informasi, Tim Macan Wilis langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan membuka rekaman CCTV minimarket.Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim bergerak menyebar mencari keberadaan pelaku,” urainya.
Ketika dalam perjalanan, petugas mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam nopol AG 3887 VBA milik Bimo Abdi Samudro (19) warga Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, yang diduga dicurinya. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran, dan motor tersebut oleh pelaku ditinggal di pinggir jalan.
Sedangkan para pelaku kabur sambil membawa celurit masuk ke permukiman warga di Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor. Akhirnya petugas dibantu warga dapat mengamankan pelaku yang kala itu bersembunyi di semak-semak pekarangan kosong.
“Lantaran melawan sambil menyabetkan celuritnya saat hendak dibawa ke mapolres, akhirnya pelaku diberikan tindakan tegas terukur. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya pernah melakukan pencurian di beberapa TKP. Bahkan luar kota,” papar Rony.
Selain mengamankan kedua pelaku, juga diamankan barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam nopol AG 3887 VBA, Atas Nama Sulis Rupi Handayani, 1 unit Honda CRF warna hitam TKP Peterongan Jombang, 1 unit Suzuki Satria FU warna hitam sebagai sarana pelaku, 2 bilah celurit, 3 buah helm, rumah kunci T, jaket, 2 buah tas, 1 pipet sisa sabu, peralatan kunci, jas hujan, dan sepatu.
“Pengakuannya, keduanya mengaku pernah mencuri motor di Jalan Mastrip, depan minimarket Begadung, dan depan Stadion Anjuk Ladang. Laporan lengkap ada di Polsek Nganjuk Kota. Juga di wilayah Jombang dan Mojokerto,” ungkap Rony.
Rony menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus 365 Begadung, serta kasus 372 dan atau 378. Saat ini kedua pelaku menjalani penyidikan di Unit I Satreskrim Polres Nganjuk. “Kasus masih dikembangkan lagi, dan tidak menutup kemungkinan ada fakta baru yang terungkap,” pungkasnya.
Reporter : Samsul Arifin