Pres riliase Guru cabul
srtv.co.id LAMONGAN, Sungguh keji prilaku Slamet Priyanto (41), salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Guru yang berstatus PNS ini diduga telah mencabuli 30 siswanya.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, prilaku bejat Slamet Priyanto terhadap anak didiknya tersebut dilakukan sejak Oktober 2018 lalu dengan cara intimidasi akan menurunkan nilai pelajaran korbannya.
“Perlakuan cabul pelaku yang berstatus guru PNS terhadap muridnya dilakukan di ruang kelas, perpustakaan dan di rumahnya sendiri,” kata AKP Norman Wahyu Hidayat kepada srtv.co.id, Jum’at 5/07/2019.
Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan korban kebiadaban dari Slamet Priyanto diperkirakan mencapai 30 orang yang semua korbannya masih di bawah umur.
Dia menjelaskan, terungkapnya kebiadaban Slamet Priyanto, berkat adanya laporan orang tua dari dua korbannya ke Unit PPA Polres Lamongan.
“Sementara korban yang masih dua orang korban yang diwakili orang tuanya. Kami menghimbau seluruh korban agar segera melaporkan,” terangnya.
Norman menerangkan, pelaku yang merupakan tenaga pendidik dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari maksimal hukuman.
“Hal ini dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik, sehingga ancamannya berat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Reporter : Hamim
Editor : Bagus Jatikusumo