Pasuruan, Srtv.co.id – MT (16) dan MA (17), dua pelajar yang menjadi terdakwa kasus gangster, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jalan Dokter Soetomo, No. 25, Sukalipuro, Dermo Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/7/2024).
Keduanya diketahui melakukan aksi mengacungkan senjata tajam (sajam) di Perempatan Kancil Mas, hingga aksi mereka viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan kali ini, didatangkan dua saksi masing-masing RF dan NVL. Sebelum sidang dimulai, hakim menyebutkan peraturan dalam persidangan, bahwa saksi yang didatangkan harus membawa kartu pelajar atau KK, serta harus dampingan orang tua karna masih anak-anak.
Di depan majelis hakim, saksi RF menceriyakan bahwa pada Senin malam K13/5/2024) pukul 20.00 WIB, MT dan MA bermain ke rumah saksi. Selanjutnya mereka berdua dijemput oleh dua orang temannya NVL dan FI untuk menyelesaikan permasalahan.
Saksi RF menambahkan, bahwa penjemputan dilakukan terhadap MT dan MA disuruh oleh pihak kepolisian sambil menunjukkan bukti lewat HP milik NVL.
“Kalau mau untuk datang maka akan diberikan imbalan sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.
Sementara saksi MT menjelaskan, kejadian pada saat ia dijemput membawa jaket dan sarung tanpa membawa senjata tajam.
Keesokan harinya saksi RF mengetahui bahwa video beredar di media sosial. Di mana, kedua temannya (MT dan MA) dipukuli warga di Alun-Alun Bangil.
“Video yang viral terjadi di perempatan Kancil Mas. Saya tidak mengetahui serta tidak ikut karna pada saat itu saksi sudah pulang ke rumahnya,” aku saksi MT.
Saat persidangan, diketahu MT dan MA sempat menangis dan bersujud meminta maaf kepada kedua orang tua masing-masing.
Persidangan kasus gangster pelajar ini dipimpin tiga majelis hakim, jaksa, penasehat hukum, tersangka MT dan MA, kedua orang tua terdakwa dan kedua orang tua saksi. Sidang dimulai pukul 15.18 WIB sampai pukul 16.18 WIB. (Mif)