Polres Nganjuk Terapkan RJ Dalam Kasus Pencurian Elpiji Melon di Kedungombo

srtv.co.id Nganjuk – Polres Nganjuk menerapkan restoratif justice (RJ) dalam penanganan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram atau gas melon, yang terjadi di Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, pada Selasa (18/6/2024) lalu, aparat kepolisian bersama warga dan perangkat desa setempat mengamankan S, (55), seorang pria pelaku pencuri elpiji 3 kilogram.

Pelaku asal Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri itu sempat dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk menjalani proses kasusnya. Namun kemudian polisi menyelesaikannya dengan RJ.

“Hal ini karena korban (pemilik tabung elpiji 3 kilogram) memutuskan untuk tidak membuat laporan perkara. Tetapi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, sehingga antara korban dan pelaku bersepakat untuk damai,” ungkap Muhammad.

Bacajuga  Marak Aksi Unras 11 April, Korem 081/DSJ Siagakan Personel

Merespons hal itu, lanjut Muhammad, polisi kemudian menerapkan RJ sehingga pelaku tidak ditahan.

“Jadi pelaku mengaku baru sekali mencuri dan dilakukan secara spontan, setelah melihat elpiji di dapur rumah warga. Tidak direncanakan. Motifnya karena karena pelaku terdesak untuk kebutuhan elpiji di rumahnya,” ujar Muhammad.

Selain kasus pencurian elpiji, pada Jumat lalu (14/6/2024), polisi bersama warga juga berhasil mengamankan A, seorang pria asal Dusun Bulurejo, Desa Kedungombo, pelaku pencurian ayam.

Muhammad mengatakan, pelaku yang merupakan tetangga satu desa dengan korban itu sudah menjalani proses hukum higga putusan pengadilan pada 16 Mei 2024, dengan putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan vonis 2 bulan penjara 1 tahun masa percobaan.

Bacajuga  Pihak Laka Limpahkah Kasus Vicky Febrin Piawai Kepihak Reskrim

“Proses tindak pidana ringan atau tipiring itu sesuai denan Perma No 2 tahun 2021,” urai Muhammad.

Lebih lanjut dijelaskan Muhammad, dalam pertemuannya dengan Kades dan Perangkat Desa Kedungombo, disepakati upaya bersama untuk menjaga kondusivitas dan kamtibmas. Khusunya terkait kolaborasi antara warga dengan kepolisian dalam menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian.

Sementara itu, Kades Kedungombo Hariyono menyampaikan terima kasih kepada Polres Nganjuk yang telah konsisten membantu menjaga keamanan di desanya.

“Selaku Kepala Desa Kedungombo, saya mengucapkan terima kasih pada pihak Polres Nganjuk, Polsek Warujayeng dan Forkopimcam Tanjunganom yang telah melakukan serangkaian langkah pencegahan, di mana untuk saat ini sinergi antara pemerintah desa dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa semakin ditingkatkan,” pungkas Hariyono.

Bacajuga  Di Tengah Pandemi Covid -19, LKPJ Bupati Dilakukan secara Online - srtv.co id

Reporter : Asep Bahar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *