PEMILU  

KPU Tetapkan Jokowi Ma’ruf Menang 55,50 Persen dari Total Suara Sah Nasional – srtv.co.id

Prabowo Menang di 13 Provinsi di Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ke – MK

srtv.co.id Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.

“Perolehan suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” terang komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dini hari Selasa 21/05.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Bacajuga  Ini Empat Calon Pimpinan DPRD Trenggalek - srtv.co.id

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres – cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Jumlah suara sah pasangan capres – cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Arief langsung Menetapan hasil rekapitulasi.

Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi empat provinsi terakhir. Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu.

Bacajuga  Polres Pacitan Temukan Sejumlah Tindak Pidana Saat Ramadhan - srtv.co.id

Saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz.

Seperti diketahui, Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi, yang terdiri atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

Kemudian Jokowi-Ma’ruf unggul di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.

Bacajuga  Jelang Putusan Sidang MK TNI dan POLRI Pacitan Gelar Apel Konsolidasi - srtv.co.id

Reporter : Kendi Setiawan.

Editor : Bagus Jatikusumo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *