Pemkab Jember Segera Bentuk Panitia Pilkades 2027, DPMD Siapkan Regulasi Teknis untuk 161 Desa

Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono saat dikonfirmasi.
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono saat dikonfirmasi.

JEMBER, SRTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Jember mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan yakni membentuk panitia Pilkades tingkat kabupaten pada Mei 2026 menyusul terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember bersama Komisi A DPRD Jember yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Jember pada Jumat (8/5/2026).

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan pembentukan panitia tingkat kabupaten menjadi langkah penting agar pelaksanaan Pilkades serentak di ratusan desa dapat berjalan lebih terkoordinasi.

Menurut dia, keberadaan panitia kabupaten akan mempermudah sinkronisasi tahapan pelaksanaan Pilkades di seluruh desa yang mengikuti kontestasi pada 2027 mendatang.

“Panitia tingkat kabupaten sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak bisa berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” ujar Budi.

Ia menilai persiapan sejak dini juga penting dilakukan guna mengantisipasi berbagai potensi persoalan di lapangan, termasuk kemungkinan munculnya konflik sosial maupun praktik politik uang selama proses pemilihan kepala desa berlangsung.

Selain itu, lanjut dia, kesiapan regulasi dan koordinasi antarlembaga diharapkan mampu menghasilkan proses demokrasi desa yang lebih sehat dan menghasilkan kepala desa sesuai pilihan masyarakat.

Sementara itu, Kepala DPMD Pemkab Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi terbaru tersebut, kata Adi, menjadi dasar hukum sekaligus pedoman teknis dalam penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2027 di Kabupaten Jember.

Ia mengungkapkan, sebanyak 161 desa di Jember dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2027. Dari jumlah itu, sekitar 15 desa saat ini masih dipimpin penjabat (Pj) kepala desa lantaran kepala desa definitif berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

“Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, kami akan segera mempercepat pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten pada Mei ini,” kata Adi.

Menurut Adi, panitia tingkat kabupaten nantinya memiliki sejumlah tugas penting, mulai dari menyusun regulasi teknis, menyiapkan tahapan Pilkades, hingga melakukan fasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa yang masa jabatannya telah berakhir.

Ia menambahkan, BPD yang telah terbentuk nantinya akan memiliki kewenangan untuk membentuk panitia Pilkades di tingkat desa sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak.

Pemkab Jember berharap seluruh persiapan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pelaksanaan Pilkades 2027 berlangsung lancar, demokratis, dan kondusif di seluruh wilayah desa.

Editor : SRTVRedaksi