Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Sentil Soal Perizinan

Jajaran Komisi III DPRD Nganjuk saat berdialog dengan pihak pengembang dan meninjau lokasi rencana wisata alam di dekat situs Watu Lawang, Desa Ngliman, Sawahan, Nganjuk (SRTV)
Jajaran Komisi III DPRD Nganjuk saat berdialog dengan pihak pengembang dan meninjau lokasi rencana wisata alam di dekat situs Watu Lawang, Desa Ngliman, Sawahan, Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pengembangan kawasan wisata alam di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Rabu (23/9/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses perizinan administrasi serta kelestarian lingkungan telah terpenuhi sebelum proyek dilanjutkan.

"Kami datang ke sini itu bukan untuk penutupan, tetapi melakukan peninjauan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, menegaskan fokus fungsi pengawasan dewan di lapangan.

Peninjauan yang dipimpin Ketua Komisi III Gondo Hariyono dan Wakil Ketua Raditya Haria Yuangga ini menyisir area yang tak jauh dari situs bersejarah Watu Lawang.

Rombongan dewan hadir usai aksi penanaman pohon yang melibatkan warga, tokoh adat, serta pegiat LSM setempat.

"Untuk urusan Perhutani, kami tidak mengurusi. Yang kami urusi adalah SPPL, UKL-UPL, AMDAL, dan perizinannya," ujar Yuangga menambahkan bahwa RDP pada awal Oktober mendatang akan menjadi penentu kelanjutan proyek tersebut.

Di lokasi, para anggota dewan berdialog langsung dengan pihak pengembang guna mencocokkan data lapangan dengan regulasi perizinan yang berlaku.

Komisi III menekankan pentingnya transparansi dokumen lingkungan seperti SPPL hingga AMDAL agar pengembangan tidak memicu dampak negatif.

"Alhamdulillah kami dibantu dinas-dinas melengkapi persyaratan yang kurang dan sekarang sudah lengkap," tutur Direktur Utama PT Dan Home and Property, Ridhan Nandari, merespons perhatian dewan terkait kelengkapan berkas.

Proyek pengembangan wisata seluas tujuh hektare ini memanfaatkan kawasan hutan produksi milik Perhutani. Pihak pengembang menyatakan siap membawa seluruh dokumen administrasi, izin OSS, NIB, hingga UKL-UPL saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Nganjuk mendatang.

"Pengelolaannya kita tujuh hektare," pungkas Ridhan menjelaskan batasan luas lahan yang membebasankannya dari kewajiban AMDAL penuh sesuai aturan yang berlaku.

Editor : SRTVRedaksi