NGANJUK, SRTV.CO.ID - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Dusun Besuk, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. kabupaten Nganjuk.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial BC (40), seorang pria asal Kelurahan Ganung Kidul, dan seorang perempuan berinisial TD (31), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
"Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Dusun Besuk, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB," jelas Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi. Sabtu (7/11/2026)
Penangkapan ini bermula dari informasi dan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, aparat kepolisian mendapati sejumlah barang bukti pendukung tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tangan para pelaku.
"Barang bukti sabu ditemukan pada BC, sedangkan pipet kaca dan seperangkat alat hisap ditemukan di sekitar TD. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial H yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diperoleh dari pria berinisial L yang juga masih dalam pencarian petugas. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," terang AKP Hafid Dian Maulidi
Atas temuan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat bruto 0,30 gram, alat hisap, uang tunai, hingga telepon genggam, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk. Terima kasih kepada masyarakat yang turut peduli dan memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan DPO berinisial H dan L.
Masyarakat juga diimbau agar senantiasa waspada, menjauhi barang haram tersebut, serta memperkuat sinergi dengan aparat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk tetap kondusif.
Editor : SRTVRedaksi