Pendamping Korban Soroti Bebas Bersyarat Bechi, Siapa yang Jamin Keamanan Korban?

Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini, pertanyakan pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual Bechi di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang (Saha/SRTV)
Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini, pertanyakan pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual Bechi di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang (Saha/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Proses pengajuan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, mendapat perhatian serius dari pihak pendamping korban, hal itu diutarakan Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini saat ditemui di Kantor Women Crisis Center Jombang, Rabu (23/9/2026).

Ia menghormati hak hukum Bechi sebagai narapidana untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, pemenuhan hak narapidana itu juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dan perlindungan bagi para korban.

"Tentunya kami menghormati proses hukum yang sudah berlaku saat ini, bahwa Bechi memang mempunyai hak untuk pengajuan bebas bersyarat atau PB," ucap Palupi.

Kuasa Hukum korban ini menilai proses pembebasan bersyarat tidak hanya perlu melihat pemenuhan persyaratan dari sisi narapidana. Aspek keamanan, kenyamanan, serta perlindungan terhadap korban juga perlu menjadi perhatian. 

Palupi juga mengingatkan, pembebasan bersyarat memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi narapidana, salah satunya kewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana lain selama menjalani masa PB.

Persoalannya adalah bagaimana memastikan para korban tetap mendapatkan rasa aman ketika Bechi nantinya menjalani pembebasan bersyarat maupun setelah bebas sepenuhnya.

"Siapa yang bisa menjamin terkait keamanan, kemudian kenyamanan atau hak perlindungan dari korban yang sudah dilakukan oleh Bechi kemarin itu," terangnya.

Palupi kembali menyebut pihaknya masih memantau kondisi para korban melalui pendamping hukum yang hingga kini terus berkomunikasi dengan mereka. Menurutnya, trauma yang dialami korban belum sepenuhnya hilang.

Karena itu, kemungkinan Bechi kembali berada di tengah masyarakat disebut dapat memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi korban.

"Yang kami tahu, koordinasi kami dengan pihak PH-nya korban yang saat ini masih intens bersama korban, tentunya masih mengalami sedikit ketakutan, trauma," imbuhnya.

Ia mengaku khawatir kondisi tersebut dapat semakin berat apabila korban harus kembali berhadapan dengan situasi yang mengingatkan mereka terhadap perkara yang telah terjadi.

Palupi bahkan mengkhawatirkan munculnya trauma berulang apabila setelah menjalani PB atau bebas murni nantinya terjadi tindakan yang kembali menyasar para korban.

"Kami khawatir kemudian Bechi menjalani PB, bahkan sampai bebas murni, itu akan melakukan perilaku-perilaku yang sama atau bahkan melakukan serangan-serangan yang berulang kepada para korban. Sehingga menimbulkan trauma yang berulang bagi korban ini," jelasnya.

Selain persoalan trauma, Palupi juga menyoroti perlunya perhatian dari pemerintah terhadap aspek perlindungan korban dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat.

Ia berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memastikan seluruh ketentuan PB terhadap Bechi terpenuhi, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan keselamatan korban.

"Kami berharap apa yang difasilitasi oleh Dirjen PAS dalam hal ini di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu juga bisa berbanding lurus dengan pemenuhan keadilan bagi para korban," papar mantan Direktur WCC Jombang ini.

Palupi menyinggung latar belakang Bechi yang menurutnya memiliki jejaring kuat dalam aspek politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Karena itu, pihaknya menilai mekanisme perlindungan terhadap korban perlu dipastikan berjalan secara nyata, terutama apabila Bechi nantinya memperoleh pembebasan bersyarat.

"Karena kita tahu bahwa latar belakang narapidana ini cukup kuat, baik secara politik, ekonomi maupun kekuasaan," pungkasnya.

Perlu diketahui, pihak pendamping korban akan tetap melakukan koordinasi dan memberikan pendampingan kepada korban untuk menghadapi proses hukum maupun kemungkinan perkembangan setelah Bechi menjalani pembebasan bersyarat. 

"Penghormatan terhadap hak narapidana seharusnya tidak mengesampingkan hak korban untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pemulihan dari trauma yang dialami," kata Palupi.

Sebelumnya, perkara yang menjerat Bechi bermula ketika korban berinisial NA melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Jombang pada 2017, namun penyidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik menilai bukti yang ada belum mencukupi.

NA kembali melaporkan Bechi pada 29 Oktober 2019 atas kasus pencabulan dengan modus transfer ilmu terhadap santri. Bechi lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Kemudian, pada Januari 2022, semakin banyak pihak yang melaporkan kasus tersebut hingga akhirnya Polda Jatim mengambil alih penanganannya.

Bahkan, pada 2021, Bechi berupaya melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak. Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang, tetapi kembali ditolak.

Proses penanganan hukum terhadap kasus tersebut dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Bechi pada Kamis (13/1/2022).

Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Bechi yang kabur dalam penyergapan, dan ketika penangkapan, Bechi diduga berada di satu dari tiga mobil yang melaju beriringan di jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang.

Petugas berupaya menghentikan iring-iringan kendaraan yang diduga ditumpangi Bechi, namun dua mobil di antaranya berhasil kabur. Bechi tidak berada di dalam mobil yang berhasil dihentikan polisi. Ia pun berhasil meloloskan diri.

Kemudian, pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekira 600 personel gabungan kepolisian mengepung area kompleks Ponpes Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang. Penjemputan paksa dilakukan setelah Bechi menjadi buron selama enam bulan.

Dalam upaya itu, aparat mengamankan 320 orang simpatisan yang berusaha menghalang-halangi petugas. 

Dari 320 orang yang diamankan, 20 di antaranya adalah anak-anak. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB, kemudian setelah berjam-jam pencarian, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.

Mia menerangkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kemudian ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," tungkas Palupi.

Sementara itu, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022), Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Namun, sebelum menyelesaikan seluruh masa hukumannya, Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi W, membenarkan Bechi telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Dari pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Dia menyebut, Kementerian Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anak kiai tersebut.

"Hingga kini, siapa yang bisa menjamin terkait keamanan, kemudian kenyamanan atau hak perlindungan dari korban yang sudah dilakukan oleh Bechi kemarin itu," tutupnya.

Editor : SRTVRedaksi