Bantai Istri & Anak Polisi Secara Sadis, Warga Jogomerto ini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Danang Susilo yang kini berstatus terdakwa saat menjalani rekontrusi di Jalan Monginsidi Nganjuk
Terdakwa Danang Susilo yang kini berstatus terdakwa saat menjalani rekontrusi di Jalan Monginsidi Nganjuk

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan mengerikan yang merenggut nyawa istri dan anak anggota polisi kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Danang Susilo, warga Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom dengan tuntutan penjara seumur hidup, dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (28/4/2026).

“Hal yang memberatkan, perbuatan dilakukan secara sadis, mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu luka berat, serta tidak meminta maaf kepada keluarga korban,” ujar JPU Ronald Pamungkas saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Perbuatan keji ini terjadi pada 25 November 2025 di sebuah kamar kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman. Tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 KUHP 2023 serta Pasal 466 ayat (2) KUHP 2023. 

Korban yang menjadi sasaran adalah EN (41) selaku istri polisi, anaknya EJ (22) yang tewas, serta ED (18) yang selamat namun mengalami luka berat. Ketiganya merupakan keluarga dari personel Polsek Kertosono.

“Nanti akan kami ajukan pledoi,” ungkap Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, Anita Candra, singkat saat dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya.

Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Faktor pemberat lainnya adalah sikap Danang yang hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban. 

Meskipun ada hal yang meringankan seperti sikap kooperatif dan keterangan yang jujur selama proses hukum, namun hal itu dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya kesalahan.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim pembela untuk menyusun dan menyampaikan nota pledoi. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk mendengarkan argumen hukum dari pihak terdakwa. Kasus yang mengguncang masyarakat ini kini menanti putusan akhir yang adil dari hakim.

Editor : SRTVRedaksi