NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui tim gabungan melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting rokok di sejumlah perusahaan, Rabu (23/4/2026). Langkah ini diambil demi memastikan industri tembakau berjalan sesuai aturan dan melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat barang ilegal.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan mesin pelinting rokok dapat terkontrol, sehingga tidak memproduksi rokok ilegal atau yang tidak disertai cukai resmi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, Selasa (28/4/2026).
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Bagian Sumber Daya Alam, Satpol PP, Bea Cukai Kediri, hingga Dinas Perindag.
“Dengan mengetahui data kepemilikan, lokasi, dan kapasitas mesin, kami bisa memudahkan pemantauan serta evaluasi kepatuhan industri terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” tambahnya menjelaskan manfaat dari kegiatan tersebut.
Dalam pengecekan lapangan, tim menemukan bahwa PT. Alam Raya Amerta Subur Makmur memiliki 2 (dua) unit mesin pelinting, sedangkan di PR Sumiati Sujono Somodiwiryo terdapat 1 (satu) unit mesin.
Data ini menjadi dasar penting dalam peta jalan pengawasan ke depannya.
Upaya ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Nganjuk dalam menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mengantisipasi peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Editor : SRTVRedaksi