Skandal Rp 242 Miliar Terbongkar, Ketua dan Anggota DPRD Magetan Jadi Tersangka

Kejari Magetan mengamankan tersangka kasus korupsi dana Pokir senilai Rp 242 Miliar
Kejari Magetan mengamankan tersangka kasus korupsi dana Pokir senilai Rp 242 Miliar

MAGETAN, SRTV.CO.ID – Bau busuk pengelolaan dana hibah berbasis Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Ketua DPRD Suratno dan dua anggotanya, dalam kasus korupsi bernilai fantastis tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, status beberapa pihak kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Babrul Imam, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah yang diduga sarat penyimpangan. Penyidik menemukan fakta bahwa banyak proposal yang tidak dibuat secara mandiri oleh penerima, melainkan diduga dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan khusus dengan dewan.

“Faktanya, banyak proposal tidak dibuat secara mandiri oleh penerima hibah. Ada indikasi dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD,” ungkapnya.

Modus operandi yang terungkap semakin mengejutkan. Selain dugaan rekayasa proposal, ditemukan juga praktik pemotongan dana hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, sejumlah kegiatan diduga hanya ada di atas kertas alias fiktif.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada dugaan kuat praktik yang dilakukan secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” lanjut Imam.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan kini resmi ditahan. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, serta membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Editor : SRTVRedaksi