Aliran Dana Rp 840 Juta Terbongkar, Akankah Sidang Fiber Optik Nganjuk Seret Pejabat dan Rekanan

Karikatur Sidang kadus korupsi Fiber Optik Diskominfo Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya
Karikatur Sidang kadus korupsi Fiber Optik Diskominfo Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Mekanisme aliran dana dalam kasus korupsi proyek fiber optik di Kabupaten Nganjuk mulai terkuak. Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar Selasa (21/4/2026) fokus mengkonfrontir saksi-saksi terkait bagaimana uang suap diduga diterima oleh terdakwa Sujono.

"Saksi-saksi dikonfrontir terkait pelaksanaan proyek dan mekanisme aliran dana yang diduga masuk ke kantong terdakwa," ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo diduga meminta jatah uang dari pemenang tender, PT Laxo Global Akses. Total yang diminta mencapai Rp 840 juta dengan sistem cicilan Rp 70 juta setiap bulan setelah pencairan termin anggaran.

"Terdakwa memiliki posisi tawar kuat karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang memverifikasi pembayaran," tegasnya.

Kekhawatiran rekanan akan dipersulit dalam administrasi pembayaran membuat mereka akhirnya menuruti permintaan tersebut. Namun yang mengejutkan, uang tersebut diduga tidak hanya diterima oleh terdakwa, tapi juga diduga mengalir ke rekening istri dan beberapa staf lainnya.

“Harus ditelusuri ke mana saja uang itu mengalir. Publik perlu tahu apakah dana tersebut dinikmati sendiri atau ada pihak lain, bahkan mungkin pejabat yang lebih tinggi, yang ikut menerima,” ujar Pengamat Hukum, Hamid Effendi.

Pengamat menilai kasus ini mustahil dilakukan sendirian. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi menjadi kunci untuk membongkar jaringan dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggung jawabkan

Editor : SRTVRedaksi