Aksi Rapi & Terkoordinasi, Pasutri Pencuri HP Terekam CCTV dan Viral

Beraksi : Tangkapan layar rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi pasutri asal Kediri mencuri HP dengan sangat cepat
Beraksi : Tangkapan layar rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi pasutri asal Kediri mencuri HP dengan sangat cepat

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Ulah sepasang suami istri asal Kediri yang beraksi mencuri di Nganjuk akhirnya tamat sudah. Aksi rapi dan terkoordinasi yang mereka lakukan justru menjadi boomerang setelah terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial. Peristiwa ini terjadi di depan sebuah toko di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace.

"Pasangan suami istri asal Kediri ini melakukan aksinya dengan sangat terstruktur. Sang istri dibonceng suaminya mendekati lokasi, lalu mengambil barang curian dalam hitungan detik," ungkap Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso

Berdasarkan rekaman CCTV yang viral, terlihat jelas modus operandi mereka. Saat mengetahui ada ponsel yang diletakkan di bagian depan sepeda motor korban, sang istri dengan sigap langsung mengambilnya. 

Tanpa membuang waktu, mereka langsung kabur meninggalkan lokasi. Aksi yang mereka anggap rapi ini ternyata terekam jelas dan diunggah ke media sosial, memancing kemarahan netizen.

Video viral tersebut langsung dimanfaatkan oleh Tim Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri fisik dan jenis kendaraan yang digunakan, identitas pelaku berhasil dilacak dengan cepat.

"Kami gerak cepat mengidentifikasi pelaku dan kendaraan. Berkat hasil penyelidikan, akhirnya pasangan berinisial A-S dan S berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Grogol, Kediri," jelas AKP Pujo Santoso, Kapolsek Pace.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pasangan ini bukanlah pendatang baru di dunia kriminal. Mereka ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang yang sudah melakukan aksi pencurian di empat titik berbeda di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun penjara sesuai dengan pasal yang berlaku.

Editor : SRTVRedaksi