Sembunyikan Ribuan Pil Koplo di Kolong Meja, Dua Pria di Prambon Diangkut Polres Nganjuk

Kedua Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk (Ist/SRTV)
Kedua Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk (Ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar mata rantai peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL di kawasan Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan dua pengedar yakni AR (30) dan ABS (26) beserta barang bukti sebanyak 1.459 butir Pil LL.

“Pengungkapan ini merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan. Dari penangkapan awal terhadap pembeli bernama Dika yang membawa 105 butir Pil LL, anggota langsung bergerak melakukan pengembangan di lapangan,” terang Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi. Kamis (10/9/2026)

Penyelidikan berawal saat petugas menciduk Dika di sebuah rumah di Desa Godanglegi, Kecamatan Prambon, Selasa (8/9/2026) siang.

Dari saku celana Dika, polisi menemukan 105 butir pil koplo tersebut. Dika mengaku mendapatkan barang haram itu dari AR yang berada di lokasi yang sama.

“Dari tangan AR, kami mengamankan uang tunai senilai Rp 40 ribu yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan Pil LL, serta satu unit telepon seluler sebagai sarana transaksi,” jelas Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi.

Tak berhenti di situ, keterangan AR mengarahkan petugas kepada pemasok utamanya, yakni ABS. Hanya berselang satu jam, petugas menggerebek rumah ABS di Desa Godanglegi dan menemukan ribuan butir Pil LL yang disembunyikan di bawah meja kamar.

“Dari penggeledahan di rumah ABS, kami berhasil menyita 1.354 butir Pil LL yang disimpan dalam dua botol plastik di dalam kantong kresek hitam, uang penjualan Rp150 ribu, serta satu unit ponsel,” tambah Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi.

Pengembangan kasus kini merambah ke luar wilayah Nganjuk. Berdasarkan pengakuan ABS, pasokan Pil LL tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial KETEP yang berdomisili di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan saat ini resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

“Jadi total barang bukti yang diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 1.459 butir. Kami terus memburu keberadaan DPO berinisial KETEP untuk membongkar jaringan atasnya,” tegas Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran okerbaya demi melindungi generasi muda di wilayah Nganjuk.

“Polres Nganjuk akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran obat keras berbahaya." Jelasnya

"Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang memasok dan terlibat dalam peredarannya,” Imbuh Kapolres memungkasi keterangan.

Editor : SRTVRedaksi