Bos Bea Cukai Kediri Tersangka KPK, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Lancar

Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri dipastikan tetap berjalan normal pasca-penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Gatot Heroe oleh KPK. (Istimewa/SRTV)
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri dipastikan tetap berjalan normal pasca-penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Gatot Heroe oleh KPK. (Istimewa/SRTV)

KEDIRI, SRTV.CO.ID - KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri memastikan bahwa seluruh operasional pelayanan dan pengawasan masyarakat tidak mengalami gangguan pasca-penetapan Kepala Kantor, Gatot Heroe, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Alhamdulillah untuk pelayanan di Kediri berjalan normal, tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK," ujar perwakilan KPPBC Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, Selasa (28/7/2026)

Terkait dengan kekosongan posisi kepemimpinan di internal kantor saat ini, pihak Bea Cukai Kediri terus berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur.

Mengenai mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pengganti posisi kepemimpinan tersebut, Arintoko menjelaskan,

”Saat ini masih dikomunikasikan dengan pimpinan kami di Kanwil. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan di Kanwil.” katanya 

Gatot Heroe sendiri diketahui baru menjabat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri selama beberapa bulan sejak Maret 2026.

Meski situasi internal sedang menjadi sorotan publik, pihak Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas serta transparansi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Adapun penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari KPK, di mana Gatot diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,2 miliar dari Blueray Cargo pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 saat ia masih menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC.

Editor : SRTVRedaksi