Sembunyikan Sabu Belasan Gram di Bawah Kipas Angin Kos, Pengedar Kediri Diringkus Polisi Nganjuk

Barang bukti dua paket sabu seberat 11,14 gram, timbangan digital, dan barang bukti lainnya usai digerebek di sebuah kamar kos di Tanjunganom, Nganjuk. (Istimewa/SRTV)
Barang bukti dua paket sabu seberat 11,14 gram, timbangan digital, dan barang bukti lainnya usai digerebek di sebuah kamar kos di Tanjunganom, Nganjuk. (Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jaringan antar-daerah. Seorang pria berinisial TW (42), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diringkus petugas saat bersembunyi di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, pada Selasa (21/7/2026).

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan. menegaskan komitmen jajarannya untuk menyapu bersih peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk hingga ke akar-akarnya.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya agar peredaran narkoba dapat diputus sampai ke akar," tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (28/7/2026).

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket sabu dengan total berat bruto 11,14 gram (masing-masing seberat 10 gram dan 1,14 gram), dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit HP Oppo A5i Pro warna ungu, serta sepeda motor Honda Megapro warna hitam yang diduga digunakan pelaku beroperasi.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, membeberkan kronologi penemuan barang bukti di lokasi kejadian yang sempat disembunyikan dibawah kipas angin tempat kos oleh terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya," terang AKP Hafid Dian Maulidi.

Hingga saat ini, terduga pelaku TW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga terus memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO untuk memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut.

Editor : SRTVRedaksi