Cegah Korupsi, Pemkab Nganjuk Resmi Sahkan Piagam Audit Internal

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD menandatangi Piagam Audit Internal sebagai langkah penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi. (Ist. SRTV)
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD menandatangi Piagam Audit Internal sebagai langkah penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi. (Ist. SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus memperketat tata kelola pemerintahan demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. 

Komitmen ini dipertegas melalui penandatanganan Internal Audit Charter (Piagam Audit Internal) yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala dinas, camat, hingga perwakilan kepala desa di Ruang Anjuk Ladang, Selasa (26/05/2026).

Agenda strategis ini merupakan bentuk sinergi nyata antara tiga lembaga pusat, yakni Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Kemendagri. 

Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan mensosialisasikan hasil pengawasan fungsional selama satu tahun anggaran.

“Ini juga mengedukasi kita, memberikan pemahaman keilmuan serta pengetahuan mengenai pentingnya sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah dan perangkat daerah,” ujar Samsul Huda.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong seluruh pihak agar sadar akan pentingnya fungsi pengawasan demi tercapainya good governance dan clean governance di Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk berkomitmen penuh mengedepankan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat untuk mengantisipasi potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Jika terjadi persoalan, kita tentunya mengedepankan APIP dulu yang turun. Hal ini berkaca dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya, di mana kita ingin fungsi pencegahan dan pendampingan berjalan optimal sejak awal. APIP adalah strategi kita untuk melakukan back-up dan pembinaan," tegas Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati Nganjuk.

Bupati juga mengingatkan para kepala dinas, camat, hingga kepala desa agar tidak langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat kesalahan administrasi. 

Inspektorat wajib hadir sebagai early warning atau peringatan dini di tingkat OPD maupun pemerintahan desa.

Bupati meminta pengawasan tidak hanya dilakukan di akhir, melainkan harus dimulai sejak awal proses perencanaan program kerja agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tugas APIP adalah controlling. Namun, sebelum melangkah ke fungsi kontrol, pengawasan tersebut harus dimulai dari hulu, yaitu sejak proses perencanaan (planning). Saya minta pastikan perencanaannya betul, pahami peraturan perundang-undangan dengan matang," tambahnya.

Sebagai informasi, kinerja pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk sepanjang tahun 2025 mencatatkan rapor yang impresif, di antaranya,

Nilai Maturitas SPIP 3,199 (99,66�ri target) Indeks Manajemen Risiko 3,194 (99,81�ri target)

Penyelesaian Tindak Lanjut APIP 91,51%. Penyelesaian Rekomendasi BPK-RI 96,56%

Melalui peresmian piagam audit internal ini, Pemkab Nganjuk berharap kolaborasi solid antar-instansi dapat terus mengawal program pembangunan daerah tetap berada di koridor hukum yang berlaku..

Editor : SRTVRedaksi