KPPU Gandeng PBNU dan HPN Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Srtv.co.id / Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan MoU dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) tadi malam (Sabtu, 20/7/19) di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

MoU dengan PBNU tersebut dalam rangka mengajak institusi NU untuk membantu sosialisasi dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha di lingkungan Nahdlatul Ulama. KPPU berencana masuk melakukan sosialisasi maupun advokasi di lingkungan pelaku usaha di komunitas warga NU.

Sebagaimana diketahui, NU sebagai organisasi islam terbesar, untuk itu diyakini bahwa mayoritas pelaku UMKM Indonesia adalah warga NU. Selain itu, dalam rangka diseminasi prinsip persaingan usaha yang sehat, KPPU berkepentingan untuk mengajak institusi pendidikan di lingkungan NU untuk turut mengkaji ilmu persaingan usaha, baik di lingkungan perguruan tinggi NU maupun madrasah dan pesantren.

Dalam upaya diseminasi pada lingkungan pesantren tersebut, direncanakan juga untuk membuat kajian penulisan buku teks fiqh persaingan usaha yang akan disusun oleh PBNU bersama dengan KPPU. Bahwa etika persaingan usaha sesunguhnya inheren bahkan telah diatur dalam fiqh muamalah islam. Untuk itu, KPPU ingin mendapat perspektif yang lebih mendalam tentang fiqh persaingan usaha dalam menghadapi era disrupsi yang akan selalu muncul dan harus direspon baik oleh pelaku usaha, regulator, maupun publik pada umumnya.

MoU ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj dan Ketua KPPU RI Kurnia Toha, serta Ketua HPN Abdul Kholik dan Ketua KPPU. Nampak hadir dalam acara tersebut Komisioner KPPU Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Pendiri HPN Asad Said Ali, Ketua Umum HPN Abdul Kholik, Beberapa Dirut BUMN, dan pelaku usaha di lingkungan nahdliyin.

Kegiatan yang diinisiasi Anggota KPPU Afif Hasbullah yang juga kader NU ini berhasil menginventarisir beberapa masukan dari pelaku usaha mikro dan kecil HPN, misalnya terkait hambatan yang dirasakan dalam menjalankan bisnisnya, khususnya terkait dengan hambatan yang ditimbulkan oleh kebijakan dan regulasi pemerintah juga disampaikan pada KPPU, dalam hal ini KPPU akan mengkaji Untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah jika regulasi tersebut memang mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Terimakasih

*Afif Hasbullah* (Komisioner KPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *