Konvoi Bawa Celurit dan Bom Bondet, Empat Pemuda Ditangkap Polres Jombang

srtv.co.id

Jombang, SRTV.CO.ID – Kepolisian Resort Jombang berhasil mengamankan 4 pemuda yang tengah konvoi dan hendak melakukan tawuran menggunakan celurit serta bom bondet. Mirisnya, dua dari mereka masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, penangkapan keempat pemuda itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya rombongan pemuda berkonvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam di jalan raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

"Di tempat kejadian perkara, kami mendapati sejumlah pemuda yang berboncengan sepeda motor, sebagian di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit serta bahan peledak rakitan jenis bondet. Ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan masyarakat." Jelasnya saat konferensi pers Senin (2/2/2026) Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit panjang, sembilan buah bom bondet siap pakai, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca juga: Parkir Sembaragan,Satlantas Polres Jombang Sanksi Sopir Truk Hafalkan Pancasila

Keempat pelaku langsung dibawa ke Markas Sat Reskrim Polres Jombang. Dan dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berasal dari unsur perguruan silat maupun non-perguruan. Dua di antaranya masih di bawah umur adalah MRH (16) dan KNL (17 ), sedangkan yang lain adalah IF (21) dan AHN (18 ).

Baca juga: Dari Kenikir dan Bonggol Pisang, IRT Jombang Berhasil Raih Cuan Jutaan

AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senjata tajam dan bahan peledak rakitan itu rencananya akan digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain. "Meski ada yang di bawah umur, mereka tetap akan diproses hukum agar menjadi efek jera bagi yang lain." Tandasnya Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terjerat Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pelaku pembuat bondet dikenai ancaman hingga 15 tahun penjara, sementara pembawa sajam diancam hingga 7 tahun penjara." Pungkasnya

Kini mereka harus meringkuk di tahanan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: SPPG Polri Polres Jombang Resmi Beroperasi, Bupati Warsubi Tekankan Mutu dan Keamanan Pangan

Reporter : Faiz HasanEditor. : Tim Redaksi SRTV

Editor : admin

Pemerintah
Berita Terpopuler
Berita Terbaru