Buntut Pernyataan di Kejagung, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

PWI Pusat melayangkan teguran keras dan menuntut klarifikasi serta permohonan maaf dari advokat Hotman Paris Hutapea guna menjaga marwah kebebasan pers pasca-insiden di Kejaksaan Agung. (Istimewa/SRTV
PWI Pusat melayangkan teguran keras dan menuntut klarifikasi serta permohonan maaf dari advokat Hotman Paris Hutapea guna menjaga marwah kebebasan pers pasca-insiden di Kejaksaan Agung. (Istimewa/SRTV

JAKARTA, SRTV.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Insiden tersebut terjadi saat Hotman memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung baru-baru ini. PWI menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tugas wartawan adalah bertanya untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Sementara narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab tanpa harus merendahkan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," tegasnya di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Lebih lanjut, PWI memahami bahwa posisi Hotman Paris sebagai advokat adalah murni untuk membela kliennya, yang mana hal tersebut merupakan hak konstitusional dan dijamin oleh hukum.

Kendati demikian, dua profesi strategis di negara demokrasi ini advokat dan wartawan semestinya dapat berjalan beriringan dengan mengedepankan etika komunikasi serta rasa saling menghormati di ruang publik.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," ujar Akhmad Munir.

Atas insiden tersebut, organisasi wadah profesi kewartawanan ini mendesak Hotman Paris untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk meredam polemik, sekaligus memulihkan iklim demokrasi yang sehat serta menjaga hubungan baik antara aparat penegak hukum, advokat, dan pekerja media.

Munir menekankan bahwa PWI selalu terbuka terhadap masukan maupun kritik dari narasumber, asalkan disampaikan dengan cara yang beradab dan beretika.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," imbuhnya.

Di sisi lain, PWI Pusat juga menjadikan momen ini sebagai pengingat bagi seluruh pewarta di Tanah Air agar tidak gentar.

Para wartawan diimbau untuk terus bekerja secara profesional, menjaga independensi, menyajikan berita yang akurat dan berimbang, serta selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik ketika menghadapi berbagai dinamika di lapangan.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," pungkas Akhmad Munir.

Editor : SRTVRedaksi