NGANJUK, SRTV CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuka peluang lebar untuk memeriksa saksi-saksi baru usai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan, pada Senin petang. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan korupsi proyek Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan Bendungan Margopatut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa pemanggilan saksi lanjutan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Jika berkas dirasa belum lengkap, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk mendatangkan saksi ahli.
"Tergantung tim penyidik. Apakah masih dibutuhkan keterangan saksi-saksi atau tidak atau bahkan ahli. Kalau memang masih dibutuhkan ya akan dilakukan pemanggilan kembali untuk menelusuri ataupun mengembangkan ke mana arah penyidikan ini," ujar Koko saat ditemui awak media, Senin (6/7/2026) petang.
Penyidikan kasus yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp3,5 Miliar ini terus bergerak dinamis.
Selain Sekda Nur Solekan, Kejari Nganjuk ternyata sudah mengantongi keterangan dari beberapa orang lainnya yang terkait dengan proyek tersebut.
Namun, pihak Kejari masih enggan membeberkan deretan nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan. Koko meminta awak media untuk bersabar hingga tim penyidik merilis informasi tersebut secara resmi.
"Sudah ada beberapa yang kita panggil ya. Mungkin nanti akan disampaikan oleh rekan-rekan tim penyidik pada press rilis yang selanjutnya," tambah Koko.
Pemeriksaan Sekda Nganjuk ini merupakan babak baru setelah sebelumnya korps adhyaksa melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk.
Koko menyebutkan bahwa status kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, yang berarti penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
"Karena kemarin kan sudah ada tindakan hukum berupa penggeledahan ya. Memang penggeledahan itu bisa dilakukannya pada saat tahapan penyidikan," jelasnya.
Meski demikian, Kejari Nganjuk menegaskan tidak mau gegabah dalam menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
"Karena ini penanganan tindak pidana korupsi ya, kami tidak terburu-buru atau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka karena apa? Ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang agak rumit memang. Kerugian keuangan negara masih tahapan kita presentasi di BPKP," pungkas Koko.
Editor : SRTVRedaksi