Soroti Kasus Mantan Jampidsus, Dekan UMAHA Ingatkan Sinergi Institusi Bukan Individu

Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA), Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H (Istimewa/SRTV)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA), Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H (Istimewa/SRTV)

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Perkembangan penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tengah menjadi sorotan tajam.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA), Dr. Fajar Rachmad, menilai bahwa momentum ini merupakan ujian penting bagi konsistensi pelaksanaan Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) di Indonesia.

Menurut Dr. Fajar, perhatian publik saat ini seharusnya melampaui sosok individu yang sedang berkasus.

Fokus utama mesti diarahkan pada bagaimana mekanisme penegakan hukum dijalankan agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

"Negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan asas legalitas, due process of law, persamaan di hadapan hukum, independensi penegak hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Dr. Fajar dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara rigid alur penyidikan, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penyerahan berkas ke penuntut umum (sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 110, dan 138 KUHAP). Di sisi lain, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI juga memberikan fondasi kuat bagi fungsi penuntutan.

Melihat regulasi tersebut, Dr. Fajar menggarisbawahi pentingnya kejelasan aturan main ketika ada pelimpahan perkara antar-institusi penegak hukum demi menjaga legitimasi proses peradilan.

"Dalam negara hukum modern, kewenangan tidak dapat didasarkan semata-mata pada pertimbangan administratif, tetapi harus memiliki legitimasi normatif yang jelas. Oleh karena itu, setiap mekanisme koordinasi maupun pelimpahan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis agar sejalan dengan asas legalitas," tegasnya.

Kendati menuntut kejelasan yuridis, Dr. Fajar tidak menampik bahwa sinergi lintas sektoral antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK adalah fondasi krusial. Kolaborasi ini menjadi instrumen vital untuk mengurai benang kusut tindak pidana korupsi yang kian kompleks. Namun, ia mengingatkan agar dukungan masyarakat diletakkan secara proporsional.

"Dukungan terhadap sinergi aparat penegak hukum harus dipahami sebagai dukungan terhadap penguatan institusi, bukan terhadap individu. Yang harus dijaga adalah profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas seluruh proses penegakan hukum," tambahnya.

Mengapresiasi langkah Polri yang telah berjalan sesuai koridor kewenangannya, Dr. Fajar berharap koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung mampu mempercepat penuntasan perkara tanpa mengorbankan kualitas pembuktian. Pada akhirnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama.

"Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana akan tumbuh apabila seluruh aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama dalam menegakkan hukum secara objektif, konsisten, dan bebas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, transparansi proses hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas," jelas Dr. Fajar.

Menutup pandangannya, Dr. Fajar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan literasi hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan tidak sekadar melahirkan putusan di atas kertas, melainkan mampu menghadirkan keadilan substantif yang memperkokoh supremasi hukum di tanah air.

Editor : SRTVRedaksi